
Kamis 24 Juli 2025
BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Disdag Pemprov Kaltim) melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melaksanakan pengawasan terpadu terkait isu beras premium oplosan di wilayah Balikpapan.
Pengawasan ini dilaksanakan di Distributor beras seperti, Yova Mart, PT HAS dan toko Ujung Pandang Grosir dan UD. 212 di Pasar Pandan Sari. Pengawasan ini juga gabungan Disdag Kaltim dari Satgas Polda Kaltim, Disdag Pangan Pemprov Kaltim, Disdag Balikpapan dan Dinas Pangan Balikpapan.
Meski dalam pengawasan ini belum dapat ditentukan adanya temuan beras premium oplosan, sebelum dilakukan uji lab, beberapa hari kedepan. Namun pihak Disperindag Kaltim telah mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji lab lebih lanjut.
Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Asep Nuzuludin menyampaikan, beberapa sampel telah diambil akan diuji lab, dan selanjutnya akan dirilis kemudian. Pengawasan dilakukan untuk wilayah Balikpapan terdapat 7 (tujuh) titik demikian juga di kota Samarinda.
Menurutnya, saat ini melakukan pengawasan khususnya dari segi mutu. Kemudian melalui tupoksi masing-masing akan menyampaikan hasil dari pengawasan dilaksanakan ini.

"Kami melakukan pengawasan dari segi mutu. Nanti dari bagian masing-masing akan melakukan uji kemudian dirilis," ungkap Asep Ahli Muda Pengawasan Disperindag Kaltim, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyampaikan pengawasan dilaksanakan ini, merupakan tindak lanjut sari statement Menteri Pertanian adanya temuan oplosan pada beras premium.
Adapun informasi harga beras premium saat ini berkisar Ep 16.000 hingga Rp. 25.200/Kg, dan beras medium adalah beras dengan kadar air 14 sampai 15 persen seharga Rp.13.100.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Balikpapan Haemusri Umar ikut serta mendampingi, tim pengawas, mengapresiasi langkah ini, untuk menjamin mutu beras khususnya premium di wilayah Balikpapan.
Meski pihaknya juga terus melakukan upaya pengawasan dan pemantauan di sejumlah pasar dan distributor beras di Balikpapan, guna menjamin mutu beras yang beredar di pasaran.
Haemusri ikut menghimbau kepada sejumlah pedagang dan distributor beras untuk menjaga kualitas dan mutu yang dijual ke masyarakat dan menghindari adanya penyalahgunaan mutu dan sangsi perizinan. (Adv/ay/DiskominfoKaltim/*)