BALIKPAPAN - Ekspose Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Mandiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun 2024, ddigelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), salah satu capaian penguatan transformasi birokrasi dilingkungan Pemprov Kaltim.

Meskipun kegiatan IKK Mandiri ini pertama kali dilakukan, yang memang telah disyaratkan beberapa tahun yang lalu. Dan hampir semua daerah tidak melakukan IKK ini sebagai alat ukur untuk memastikan, kalau proses, pelaksanaan dan dampak kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah sesuai dengan harapan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan, bahwasanya dengan IKK ini terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berkualitas.
Menurutnya, IKK yang berkualitas memiliki dampak kepada masyarakat melalui pelayanan efisiensi dan efektif, meningkatkan kesejahteraan dan menentaskan kemiskinan serta menyelesaikan persoalan.
"Indeks Kualitas Kebijakan bukan hanya tanggung jawab Sekretariat Daerah meski selaku leading sektor. Tetapi melalui biro-biro memfasilitasi kebijakan daerah," ungkapnya.
"Kebijakan itu berkualitas kalau dilakukan secara kolektif, kolegial. Biro memfasilitasi kebijakan namun secara tehnis sekda memahami suatu kebijakan diperlukan," terang Sri Wahyuni
Dia menjelaskan kebijakan yang baik, sesuai dengan data dan fakta. Dapat membunyikan persoalan yang akan dihadapi, sehingga diperlukan regulasi, kemudian memunculkan kebijakan berdampak pada penyelesaian persoalan.
Melalui inisiatif kebijakan ini juga bukan hanya kebutuhan inovasi atau proyek perubahan. Diketahui proyek perubahan juga berangkat dari persoalan apa yang menjadi masalah isu strategisnya. "Lalu bagaimana mengatasi persoalan ini, intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu lewat hadirnya kebijakan," kata Sri Wahyuni dalam sambutannya.
"Nah kita memiliki tanggung jawab ini, perlu kita bicarakan persoalan dan coba kita tuntaskan. Tetapi juga tidak hanya dituangkan dalam kebijakan, namun juga memastikan proses kehadiran kebijakan itu benar-benar sesuai dan memiliki dampak yang signifikan," terang Sekdaprov Kaltim.
Selanjutnya ditegaskan, bilamana kualitas kebijakan telah dilakukan dengan maka, itulah reformasi birokrasi.
Dia meminta kepada Biro-biro untuk berperan aktif dalam IKK ini. Untuk memastikan seberapa kebijakan yang telah dilakukan, dan yang mana harus direview.
Kemudian berapa kebijakan yang ada, yang belum dilaksanakan, dan berapa kebijakan yang harus diperbaharui, serta menjadi fasilitas dalam perangkat kebijakan.
Selain itu perlu pelibatan OPD lain, untuk membahas suatu persoalan yang dihadapi. Dikarenakan terdapat perangkat daerah yang perlu penyelesaian lintas sektoral. Bahkan, hampir semua persoalan bersinggungan dengan perangkat daerah yang lain.
Sekprov Kaltim Seri Wahyuni megapresiasi kegiatan IKK yang dilakukan secara mandiri ini, yang melibatkan level dibawahnya. Bukan dilakukan Sekretaris OPD atau kepala bidang.
Sementara perangkat daerah yang sudah menjadi sampel populasi IKK, patut mendapatkan apresiasi dikarenakan tidak semua OPD bisa melakukan sampel populasi. Beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
"Bagi perangkat daerah yang layak menjadi sampel populasi, hanya perlu perbaikan, sisa area-area mana perlu ditingkatkan," tegas Sri Wahyuni.

Dia berharap kegiatan ini dapat diatfisi bersama-bersama dan menadapat persepsi yang sama serta rasa tanggung jawab moral yang sama, untuk memastikan setiap kebijakan yang akan dihasilkan sesuai kaidah kebijakan yang berkualitas.
"Kalau tidak berkualitas berarti perlu direview, artinya proses kebijakan tidak melibatkan stakeholder, tidak hanya sekadar kepentingan pimpinan tanpa melibatkan stakeholder lain," urainya.
(Ay/adv/DiskominfoKaltim)