Biro POD Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Kerjasama Daerah se-Kabupaten dan Kaltim

Rabu 9 Oktober 2024

BALIKPAPAN -  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) menggelar rapat koordinasi pemerintah se-Kalimantan Timur (Kaltim). Melibatkan bagian biro pemerintahan kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, di Balikpapan, Rabu (9/10/2024).

Siti Sugiyanti, S.E.,M.Si Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Prov Kaltim

Dalam rapat koordinasi ini menitik beratkan pembahasan atau evaluasi terkait pemerintahan umum dan kerjasama daerah. Meski Laporan Penyelenggara Pemerintah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan administrasi pemerintahan akan dibahas lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekda Kalimantan Timur Siti Sugiyanti mewakili Sekdaprov Kaltim membuka acara. Pihaknya menyampaikan, perlunya biro pemerintahan menyikapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) disetiap kabupaten dan kota untuk segera ditindaklanjuti, tidak hanya sebatas penghubung namun perlu ditindak lanjuti sejauh mana PKS tersebut.

Dia sampaikan meski biro pemerintahan memiliki tugas yang luas, dibutuhkan kesiapan setiap pejabat melakukan monitoring dari tugas yang diberikan. Sebagai acuan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada warga negara.

Siti Sugiyanti menyatakan, SPM merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah.

"Beberapa jenis SPM, antara lain: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan umum Perumahan rakyat Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Sosial Untuk menjamin pelaksanaan SPM secara konsisten," terangnya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa target SPM harus 100% setiap tahunnya.

Untuk diketahui, hasil capaian SPM yang dilaporkan akan menjadi materi monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah juga wajib mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang belum mampu mencapai SPM. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, atau bantuan teknis lainnya.

Siti Sugiyanti, SPM ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, harusnya dilakukan monitoring mulai dari pendidikan, kesehatan, PUPR, Trantib Linmas dam sosial perlu dikawal mulai dari perencanaan, penganggaran untuk memastikan SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) sebagai pengampu kegiatan dapat melaksanakan dengan benar.

"SKPD tersebut dapat memprioritaskan dan mempunyai target dapat menyelesaikan secara bertahap. Maka rencana aksi lima tahunan setiap kabupaten dan kota dapat selesai," urai Siti Sugiyanti.

Dia katakan, dengan itu dapat melakukan evaluasi, walaupun diketahui target-target setiap kabupaten dan kota berbeda. "Sehingga perlu pengawasan, jangan sampai mandatory spending  seperti pendidikan 20% dan kesehatan 10% tidak maksimal," jelas Kabiro Pemerintahan dan Otda Pemprov Kaltim ini.

Siti Sugiyanti juga menyampaikan bagian yang perlu disikapi terkait batas wilayah. "Masing-masing batas wilayah daerah sangat penting, khususnya memasuki tahun politik, maka diperlukan koordinasi yang baik," tandasnya.

(Ay/adv/DiskominfoKaltim)