Rabu 25 September 2024
BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) sinergitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) se Kaltim.
Rakor ini dilaksanakan untuk melaksanakan sinergitas penurunan angka stunting di wilayah Kaltim, sebelumnya dilaksanakan secara parsial antara kabupaten dan kota di wilayah Kaltim.
Menurut Kabid Kabid. pengendalian penduduk dan KB, DKP3A Kaltim Syahrul Umar, perlunya dilakukan sinergitas ini guna menyatukan vis bersama untuk menurunkan presentase stunting di wilayah pemprov Kaltim.
Diketahui TPPS memiliki 4 (empat) bidang yakni, bidang konvergensi, kesehatan, perubahan prilaku, data dan informasi dinaungi Diskominfo.
Syahrul Umar menjelaskan koordinasi tingkat provinsi telah berjalan namun koordinasi ditingkat kabupaten dan kota. Meski stunting di provinsi mengalami penurunan namun belum maksimal. Sisi lain stunting kabupaten/kota juga menentukan penurunan stunting provinsi.
"Kalau stunting kabupaten/kota turun otomatis stunting tingkat provinsi juga mengalami penurunan," ungkap Syahrul.
"Di kabupaten ada penurunan sangat drastis seperti, di Kutai Kartanegara, dari 27% ditahun 2022, ditahun 2023 sisa 17%, ada penurunan sebesar 10%. Sementara di kabupaten/kota lain ada yang turun ada juga mengalami kenaikan," terang Syahrul Kabid. Pengendalian penduduk dan KB DKP3A Kaltim ini.
Dia berharap, dengan rakor ini dapat menghasilkan sinergitas penurunan stunting provinsi yang ditargetkan 14 persen, meski SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, menargetkan ditahun 2025, penurunan stunting tingkat provinsi rata-rata 19%. Saat ini Kaltim berada diangka 22 persen, turun satu persen dari tahun sebelumnya.

Syahrul berharap, setiap kabupaten dan kota dapat menurunkan angka stunting satu persen, sehingga angka provinsi dapat turun hingga 20%, dan tetap optimis angkanya bisa turun.
"Keterlibatan kabupaten dan kota sangat diharapkan, diperlukan koordinasi dan sinergitas ini," harapnya.
Untuk diketahui penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Sementara penyampaian laporan penyelengaraan percepatan penurunan stunting kepada Wakil Ketua pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya, penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan penurunan stunting diperlukan adanya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa dalam sebuah kegiatan evaluasi dari monitoring satgas.
Untuk mewujudkan pelaporan serta strategi percepatan penurunan stunting, dengan menggunakan indikator strategi prioritas 7 Quick Wins, dengan indikator antara lain, data, YPK, PMT dan Konvergensi.
(Ay/adv/KominfoKaltim)