Minggu 12 Desember 2023
BALIKPAPAN - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan, kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bakti Satya (MBS) sudah kadaluwarsa dan usang. Kontrak kerja sama ini pun sudah tak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau ulang.

Menurutnya, kini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dahulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
Kehadiran di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Pj Gubernur Akmal Malik, didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim, Minggu (12/11/2023).
Dia katakan, perubahan itu menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat. Perihal ini belum diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.
Akibatnya, PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah. Dikarenakan perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada Perusda MBS.
Adapun, skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT.
Maka dengan adanya perubahan rencana induk Pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan 15 Mei 2023, perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan Perusda MBS dan PAD Kaltim.
Sehingga, realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal. Jika PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim.
Dalam hal ini, pemerintah daerah, akan segera melakukan komunikasi dengan PT Pelindo terkait hal ini. Bahkan mendorong Perusda MBS dan PT Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/adys/DiskominfoKaltim)