Kamis 2 November 2023
BALIKPAPAN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Disprindakop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Industri Provinsi Melalui Siinas di Kota Balikpapan, serta Konsultasi Teknis Draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Beberapa kegiatan yang dilakukan tersebut bertempat diantaranya, di Balikpapan, Ballroom 3, Platinum Hotel & Convention Hall, pada hari Kamis (2/11/2023).
Siinas merupakan aplikasi dari perindustrian yang berisi sistem informasi industri nasional. Industri kecil maupun menengah juga diwajibkan mempunyai aplikasi Siinas ini.
Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih menyampaikan, Aplikasi Siinas berisikan pelaporan - pelaporan tentang jenis usaha sebuah industri serta juga kapasitas - kapasitas produk.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Provinsi Kaltim, Ronny Suhendra, S.T menyampaikan, bila ingin mendaftar izin usaha, diperintahkan untuk mendaftar akun di aplikasi Siinas terlebih dahulu.
Ia menyebutkan, hal tersebut menjadi mudah untuk mengetahui para pelaku - pelaku industri yang ada di Kabupaten / Kota dalam melakukan usahanya.
"Mengapa demikian, karena Siinas ini untuk mendata sebuah industri kecil, menengah, maupun besar untuk dijadikan satu data informasi yang berguna bagi pengambilan kebijakan maupun keputusan yang sangat penting bagi Pemerintah," ungkap Ronny Suhendra.
Aplikasi Siinas ini, berlaku diseluruh Indonesia dan telah berdiri sejak 3 Tahun yang lalu, tetapi sempat berhenti program nya karena terkendala Covid - 19 pada waktu itu.
Ronny mengatakan pada masa pandemi kemarin, tidak mempunyai data yang valid tentang industri kecil sehingga saat ingin membantu usaha kecil tersebut sangat susah.
Disperindagkop ditargetkan untuk memasukkan data informasi industri paling sedikit 1RB di tahun ini, tetapi untuk saat ini belum memenuhi target.
"Sudah mau akhir tahun, tetapi untuk target sendiri kami belum tercapai. Karena dari bagian Kabupaten/Kota masih ada beberapa kendala dalam membuat akun Siinas," tutur Ronny.
Dalam kegiatan acara ini melibatkan, Dinas Perindagkop Kabupaten/Kota, Instansi yang terkait seperti Pekerjaan Umum (PU), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang bertujuan untuk mempercepat sebuah proses input data informasi industri.
Selain itu, pada kegiatan kedua terkait Konsultasi Teknis Draft, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) , merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). Kemudian, dari Pemerintah Provinsi juga melakukan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
"Saat ini merupakan kebijakan dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Semua wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri," ungkapnya.
Dikatakan bahwa, saat ini ada dua daerah yang mempunyai RPIK yaitu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kendati begitu, 8 Kabupaten/Kota lainnya disegerakan menyusul untuk menjadi Perda RPIK.
Fungsi RPIK sendiri, merupakan acuan terhadap pembangunan industri di daerahnya masing - masing. Sehingga, tidak keluar dari apa yang diarahkan oleh Pemerintah.
"RPIK itu harus sesuai dengan apa yang diperintah dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah. Sehingga pembangunan industri ini bisa tertata ke arah yang lebih baik, dan komoditas unggulan bisa dilakukan percepatan realisasinya dengan melalui RPIK tersebut," tandasnya. (adv/adys/DiskominfoKaltim/*)