
Rabu 3 Juli 2025
SAMARINDA — Dugaan penguasaan ilegal atas aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, memicu keprihatinan anggota DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti keberadaan bangunan komersial yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas di atas lahan negara.
"Penggunaan aset negara untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah pelanggaran serius. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” kata Jahidin, Rabu (3/7/2025).
Bangunan seperti rumah makan dan kafe diduga berdiri tanpa dokumen pelepasan atau perjanjian pemanfaatan aset dari Pemprov.
Jahidin menyebut hal ini sebagai indikasi penguasaan lahan secara ilegal dan mendesak dilakukan audit menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pemilik bangunan, OPD terkait, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bahkan, Jahidin mengusulkan pembentukan panitia khusus lintas komisi untuk mengawal kasus ini secara komprehensif.
"Ini bukan sekadar masalah administratif. Kita harus pastikan tidak ada permainan oknum atau mafia aset di balik ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di lokasi bermasalah. Beberapa fasilitas publik seperti kantor kelurahan dan sekretariat PHI tercatat menggunakan mekanisme pinjam pakai secara resmi.
"Yang perlu ditertibkan adalah bangunan komersial tak berizin. Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk ke depan,” tegasnya.
Jahidin menutup dengan menyerukan ketegasan Pemprov Kaltim dalam menjaga dan mengelola aset milik rakyat secara transparan dan bertanggung jawab.
"Tak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Aset publik harus dilindungi,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)