Salehuddin: Kolaborasi Antarinstansi Kunci Tertibkan Hauling Tambang di Jalan Umum

Senin 30 Juni 2025

SAMARINDA — Permasalahan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut tambang kembali mencuat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai penanganan masalah ini kini menunjukkan arah yang lebih terstruktur dan sistematis berkat kolaborasi lintas sektor yang mulai terbangun.

Salehuddin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim

Menurut Salehuddin, komitmen Gubernur Kaltim dalam menolak keras aktivitas hauling tambang di jalan umum, serta keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam proses penegakan hukum, menjadi sinyal positif bagi perubahan nyata.

"Apa yang dilakukan saat ini menunjukkan kerja kolektif. Ini bukan lagi sekadar retorika, tapi langkah konkret yang dilakukan bersama-sama oleh pemda, aparat penegak hukum, dan DPRD,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Salehuddin menjelaskan, DPRD Kaltim telah sejak lama menyuarakan penertiban angkutan tambang yang merusak infrastruktur jalan publik.

Lewat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penerbitan sejumlah rekomendasi, legislatif terus berupaya mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan adil.

"Pansus sudah bekerja maksimal. Rekomendasi sudah disampaikan ke eksekutif dan lembaga terkait. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti secara menyeluruh, tidak setengah-setengah,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa masalah hauling bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas atau kerusakan jalan, melainkan juga menyangkut persoalan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya daerah serta perlindungan hak masyarakat.

"Warga yang tidak terlibat tambang ikut menanggung risiko—baik keselamatan, kesehatan, hingga kerusakan fasilitas publik. Ini tidak adil dan tidak bisa dibiarkan terus,” katanya.

Meski mengakui masih ada rekomendasi dari lembaga nasional seperti KPK yang belum sepenuhnya diimplementasikan, Salehuddin melihat momen ini sebagai peluang untuk menggenjot pembenahan sektor pertambangan, khususnya terkait dengan aktivitas logistik dan distribusi hasil tambang.

"Kita harus pastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Prinsipnya jelas: tidak boleh ada perusahaan yang meraup untung besar tapi menyisakan beban sosial dan kerusakan infrastruktur untuk masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)