
Selasa 15 Juli 2025
SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar saat berangkat ke sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
"Ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari risiko kecelakaan,” ujarnya.
Damayanti menegaskan bahwa secara hukum, salah satu syarat utama untuk dapat mengendarai kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya bisa dimiliki oleh mereka yang telah berusia 17 tahun.
Dengan demikian, larangan ini secara otomatis mencegah pelajar di bawah umur untuk berkendara tanpa kelengkapan hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan sarana transportasi umum di daerah.
"Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk akses anak-anak ke sekolah,” katanya.
Politisi perempuan itu juga menyoroti sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru sebagai salah satu pendekatan untuk mengurangi jarak tempuh ke sekolah.
Namun, ia mengakui bahwa tantangan masih ada, terutama terkait ketimpangan kualitas pendidikan antar zona.
"Kalau kualitas pendidikan bisa merata, maka sistem zonasi akan lebih efektif dan anak-anak tidak perlu bepergian jauh menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Untuk pelajar yang sudah berusia 17 tahun dan telah memenuhi persyaratan berkendara, Damayanti mengusulkan adanya program pendidikan lalu lintas. Tujuannya agar pelajar lebih memahami tanggung jawab saat berada di jalan raya.
"Edukasi keselamatan berlalu lintas penting untuk mereka yang memang sudah memenuhi syarat, agar bisa berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)