DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Nasional oleh Truk Tambang

Rabu 9 Juli 2025

SAMARINDA – Penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang kembali menuai sorotan tajam di Kalimantan Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan keresahan masyarakat terhadap maraknya truk perusahaan tambang yang melintasi jalan umum, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Jahidin Anggota Komisi III DPRD Kaltim

"Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat. Tapi sekarang, justru rakyat harus mengalah tiap kali truk tambang lewat,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Salah satu kasus yang disorot Jahidin adalah penggunaan jalan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menilai perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai keadilan dalam penggunaan ruang publik.

"Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti. Bisa sampai puluhan menit. Ini bukan soal jalan rusak semata, tapi soal keadilan ruang publik,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kaltim mendesak agar seluruh pemanfaatan jalan negara oleh perusahaan ditetapkan secara legal melalui dokumen formal yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.

Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan khusus tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Cukup sudah dengan janji-janji informal. Saatnya pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” katanya.

Jahidin memperingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pengelolaan infrastruktur di Kaltim.

Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar soal tambang atau jalan, melainkan menyangkut hak publik atas fasilitas umum yang seharusnya aman dan layak digunakan semua pihak.

$Ini tentang siapa yang sebenarnya punya hak atas fasilitas publik di negeri ini. Rakyat tidak boleh terus menjadi pihak yang dikorbankan,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)