
Kamis 23 November 2023
SAMARINDA – DPRD Kaltim dalam waktu singkat berhasil membuat produk hukum yang kuat untuk memastikan hak setara bagi perempuan di Kalimantan Timur. Hal ini diwujudkan dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 dalam mendorong pengarusutamaan gender (PUG).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji mengatakan proses perubahan melibatkan perpindahan tugas dari Panitia Khusus (Pansus) ke Komisi IV, yang berhasil menyelesaikan tugasnya dalam 37 hari.
Seno Aji mengapresiasi kerja cepat Komisi IV, menyatakan inisiatif ini sebagai langkah penting memperkuat peran perempuan di masa depan Kaltim.
"Inisiatif ini sangat penting untuk memperkuat peran perempuan di masa depan di Kaltim," kata Seno di Gedung DPRD Kaltim.
Dasar perubahan ini muncul dari kesadaran akan keterlibatan perempuan yang masih belum optimal, terutama dalam DPRD yang belum mencapai kuota 30 persen.
Melalui Perda baru, upaya difokuskan untuk menjamin peran setara perempuan dan laki-laki di Kaltim.
Seno berharap, perubahan ini diharapkan mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di seluruh Kaltim, menciptakan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.
"Kesetaraan gender bukan hanya hak individu, tetapi juga kunci untuk kemajuan masyarakat Kaltim," ujarnya.
"Dengan dukungan penuh DPRD dan pemerintah provinsi, pengarusutamaan gender akan menjadi kenyataan, memberikan peran lebih kuat kepada perempuan dalam membentuk masa depan provinsi ini," tandas Seno. (adv/DPRDKaltim/*)