DPRD Kaltim Panggil Dinkes Klarifikasi Soal Aduan Pelayanan Jasa di Dua Rumah Sakit Daerah

Jumat 17 November 2023

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim terkait adanya aduan pelayanan jasa rumah sakit di dua rumah sakit daerah yang tidak maksimal.

Dua rumah sakit daerah tersebut yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Jaya Mualim Kepada Dinas Kesehatan Kalimantan Timur

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, rapat digelar untuk mendalami kompensasi jasa pelayanan yang diberikan oleh dua rumah sakit tersebut.

"Kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh yang terlibat dalam pelayanan pasien, sehubungan dengan aduan dari beberapa karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan aturan,” jelas Jaya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit telah mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.

"Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pasti besar juga jasanya. Kalau sedikit, memang jadinya sedikit, karena tidak tetap. Kalau misalkan pasiennya cuma 100 per bulan yang lalu, dibanding pasiennya 200,  tentu beda pendapatannya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif, tergantung dari penerimaan rumah sakit setiap bulannya.

Ia juga menyatakan, selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang sifatnya tetap dari pemerintah daerah, baik ASN maupun tenaga kontrak.

Jaya meminta ada komunikasi yang komprehensif antara pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

"Perwakilan dua manajemen rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di rumah sakit mereka,” tutupnya. (adv/DPRDKaltim/*)