Tiga Raperda jadi Perda, Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD Kaltim

Jumat 17 November 2023

SAMARINDA – DPRD Kaltim menuntaskan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kaltim menjadi Peraturan daerah.

 

Akmal Malik Pj Gubernur Kalimantan Timur

Raperda tersebut diantaranya Perubahan Penyelenggaraan Ketentraman mendengarkan laporan dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim, dan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas resmi menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, ketiga raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia berharap adanya raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depannya. Sementara itu perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim ia menjelaskan yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi perseroda.

Ia mengharapkan supaya kedua BUMD tersebut dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.

"Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya," ungkap Samsun, Kamis (16/11/2023) kemaein.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi DPRD Kaltim atas produk hukum tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya perubahan bentuk  BUMD ini bisa memberi kontribusi lebih besar ke pendapatan daerah, karena dengan perubahan bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroda usahanya makin berkembang,” ucapnya.

Menurutnya dengan mempercepat fasilitasi ketiga Raperda di Kemendagri, sehingga bisa lebih cepat disahkan DPRD Kaltim jadi Perda.

"Banyak bidang usaha, perdagangan dan jasa yang bisa diusahakan Perusda (BUMD) apa lagi aktivitas berbagai usaha terbuka setelah IKN dipindahkan pemerintah ke Kaltim,” katanya.

Dia menjelaskan keinginan BUMD Melati Bhakti Satya (MBS) masuk ke bidang usaha yang ada hubungannya dengan perdagangan pangan, seperti beras dan bahan pokok lainnya, sehingga bisa menopang ketersedian pangan di Kaltim, dimana makin diperlukan dan jumlah besar sehubungan akan bertambahnya penduduk Kaltim karena ada IKN.

"MBS perlu punya banyak ragam usaha, baik di perdagangan barang maupun jasa,” kata Akmal.

Akmal juga minta MBS memikirkan bagaimana asetnya produktif, karena punya lahan begitu luas di KE Kariangau lebih kurang 90 hektar dan tanah di dalam kota Balikpapan.

Apabila aset MBS berupa tanah tersebut produktif, akan memberi pendapatan besar ke MBS maupun ke kas daerah.

"MBS perlu mencari mitra kerja sama  agar aset tak produktif tersebut jadi produktif,” tandasnya. (adv/DPRDKaltim/*)