
Jumat 17 November 2023
SAMARINDA- DPRD Kaltim, tengah memperjuangkan perbaikan jalan khususnya jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kaltim.
Komisi III DPRD Kaltim menilai jalan rusak di kawasan ruas jalan nasional di provinsi Kaltim menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.“Kami terus memperjuangkan infrastruktur di Kaltim yang baik," ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.
Ia juga mengatakan ada beberapa ruas jalan yang sedang diusulkan menjadi jalan nasional.
Menurut Veridiana bertujuan pada proses pembangunan maupun pemeliharaan dapat lebih cepat.
"Selain itu juga anggaran cukup. Kami harap banyak anggaran dari pemerintah pusat di Kaltim pada 2024,” harapnya.
Dia mencatat ada sekira 1.500 kilometer jalan di provinsi Kaltim yang rusak, di mana dalam perbaikan jalan tersebut menggunakan dana APBN 2023 sekitar Rp2 triliun.
*Wilayah yang mendapat perbaikan jalan dari anggaran pusat itu antara lain Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan ada beberapa dari wilayah lain. Sedangkan, ada dana Rp8 triliun untuk pembuatan jalan di wilayah IKN Nusantara,”tandasnya. (adv/DPRDKaltim/*)