
Kamis 16 November 2023
SAMARINDA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diyakini tidak akan mengakibatkan degradasi hutan.
Di mana dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau yang disusun oleh Kementerian ATR/BPR bersama Badan Otorita Daerah IKN Nusantara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. "RDTR menjamin keberlangsungan hutan di area IKN sudah termasuk penetapan Kabupaten dan Kota dan kawasan hijaunya," ungkap Samsun.
Dia meminta kepada Masyarakat untuk tidak khawatir dampak pembangunan IKN Nusantara terhadap lingkungan, politisi partai berlambang kepala banteng moncong putih ini memastikan bahwa pemberian izin IKN sesuai dengan aturan.
Pihaknya juga akan terus mengawasi proses pembangunannya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pihak yang bersangkutan," paparnya.
Menurutnya justru sektor pertambangan dan perkebunan lah yang berkontribusi dalam degradasi hutan, oleh sebab itu pengawasan harus semakin ditingkatkan agar tidak memperluas kerusakan hutan. Pemerintah pusat sudah menyiapkan konsep forrest city di kawasan IKN.
Forest city merupakan konsep kota yang mengedepankan keberlangsungan hutan dan keanekaragaman hayati untuk keseimbangan ekosistem.
Untuk mewujudkan konsep itu dilakukan rehabilitasi hutan dengan kegiatan penanaman, membangun pusat persemaian di Mentawir dan terakhir pemulihan lahan kolam bekas tambang.
"Melakukan Konservasi sumber daya alam dan habitat satwa yang terhubung dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber air yang memadai, pembangunan terkendali dan juga melibatkan lapisan masyarakat," tandas samsun. (adv/DPRDKaltim/*)