
Senin 13 November 2023
SAMARINDA – Dana bagi hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10 persen didapatkan Pemprov Kaltim.
Diketahui bahwa hak bagi hasil tersebut merupakan keuntungan bersih dari Perusahaan pemegang IUPK.
Di mana telah diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pengenaan, penghitungan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Tercatat berdasarkan data Bapenda Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang akan memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023), PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024), PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025), PT Tanito Harum (mulai tahun 2021), PT Berau Coal (mulai tahun 2026) dan PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023).
Menanggapi hal itu, DPRD Kaltim menyambut baik, namun berharap agar Pemprov Kaltim bisa menggunakan dana tersebut dengan baik dan sesuai dengan kepentingan daerah.
"Kami mendukung kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK. Ini akan menambah pemasukan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ismail, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Ia mengatakan, dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Pun demikian pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penggunaan dana tersebut.
Ia berharap, Pemprov Kaltim bisa memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan transparan.
"Kami akan mengawasi penggunaan dana tersebut, agar sesuai dengan peruntukannya. Kami harap, Pemprov Kaltim bisa bertanggung jawab dan akuntabel atas dana tersebut,” tegasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)