
Minggu 12 November 2023
SAMARINDA – Peredaran narkoba di Bumi Etam kian marak. Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya pengungkapan kasus narkoba yang terjadi belakangan ini. Pangsa pasar di Kaltim dapat dikategorikan tinggi, mengingat pengguna narkoba juga tinggi.
"Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba” kata Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi, beberapa waktu lalu.
Berbagai upaya telah dilakukan, untuk menekan peredaran narkoba baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas zat berbahaya itu, akan tetapi belum menimbulkan efek jera bagi pelaku pengedar.
Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan, terlebih para pelaku baik pengedar maupun pemakai masih dalam usia produktif.
Payung hukum pemberantasan peredaran narkotika sudah jelas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada pula Perda Kaltim 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
"DPRD Kaltim dalam program sosialisasi perda juga sering menyampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,”ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dalam upaya baik pencegahan dan pemberantasan bukan saja menajdi tugas dari penegakan hukum saja, akan tetapi Masyarakat dan seluruh elemen Masyarakat juga mempunyai andil besar.
“Keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing,”pintanya. (Adv/DPRDKaltim/*)