DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat

Minggu 5 November 2023

BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, di hotel Blue Sky, Balikpapan, pada Minggu (5/11/2023).

Harun Al Rasyid Ketua Pansus Pembahas Ranperda, Ketentraman dan Ketertiban serta Pelindungan Masyarakat, DPRD Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membuka kegiatan ini, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dan Kepala Satpol PP se-Kaltim.

Selain itu, tampil sebagai narasumber, Ketua Pansus pembahas Ranperda, penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat, Harun Al Rasyid, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda Standarisasi Pol. PP, Kemendagri Irwan Setiawan serta Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim A.F.F Sembiring.

Ketua Pansus Ranperda, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat Harun Al Rasyid dalam makalahnya menyampaikan, salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

"Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara Individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya," ungkap Harum Al Rasyid juga selaku Wakil Ketua BK DPRD Kaltim.

Dia menjelaskan, adapun target utamanya selain pencapaian kesejahteraan juga lebih kepada pencapaian kebahagiaan masyarakat.

"Perubahan target ini memaksa adanya perubahan paradigma pendekatan yang menegaskan pemisahan antara pendekatan ketentraman dan pendekatan ketertiban umum," jelasnya.

Dia katakan, draft Ranperda Pemerintah Provinsi Kaltim dapat berkomitmen menciptakan kondisi wilayah yang kondusif bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, dapat diwujudkan melalui, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Daerah ini sebagai pedoman baru mengakomodasi kebutuhan masyarakat saat ini, serta mengantisipasi dinamika sosial yang berkembang kedepannya.

Dengan ditetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara Nusantara diharapkan Peraturan Daerah dapat menjadi pedoman untuk terlaksananya tenteram dan tertib dalam menghadapi IKN.

Sementara, Kepala Satpol PP Kaltim A.F.F Sembiring mengatakan, tujuan Ranperda penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, yakni Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat.

Maka itu diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, dan Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Penguatan Kelembagaan Satpol PP dan Peran Serta Masyarakat.

A.F.F Sembiring dalam makalahnya menyampaikan, penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 j bahwa:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam suatu masyarakat demokratis.

Sebagai informasi, dasar hukum dari Ranperda ini yakni, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibumlinmas.

Sementara penyelenggaraannya meliputi, 1. Deteksi Dini dan Cegah Dini 2. Pembinaan dan Penyuluhan 3. Patroli 4. Pengamanan 5. Pengawalan 6. Penertiban 7.Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa. (Adv/*)