Senin 23 Oktober 2023
SAMARINDA - Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Perda ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum, terutama yang kurang mampu.
Perda Bantuan Hukum ini memberikan akses bagi masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya, ingin masyarakat mengetahui hak-hak mereka dalam masalah hukum.
Ananda mengatakan, sosialisasi Perda ini penting karena petunjuk teknisnya belum keluar. Agar pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya agar Perda ini bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya.
"Setelah sosialisasi Perda ini, banyak warga yang menghubungi atau mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk konsultasi hukum," ungkapnya, Rabu (11/10/2023) lalu.
Pihaknya, siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat Kaltim yang menghadapi masalah hukum. Dan juga memiliki bantuan hukum dari partainya PDI Perjuangan.
Dia berharap, Pemerintah Provinsi Kaltim juga bisa membantu masyarakat dengan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum.
"Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Perda ini akan berdampak baik untuk masyarakat. Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini,”tandasnya. (Adv/*)