Komisi IV DPRD Kaltim, Dorong Pemprov Bentuk Satgas Legalitas Lahan Sekolah

Senin 23 Oktober 2023

SAMARINDA - Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membentuk satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah.

Salehuddin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Foto: Istimewa)

Pasalnya, sebagian besar lahan sekolah di Kaltim belum memiliki sertifikat. Satgas ini sangat penting. Lahan sekolah yang bersertifikat adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bangunan. Tanpa sertifikat, sekolah akan kesulitan untuk meningkatkan fasilitas rombongan belajar (rombel).

Dia mengatakan, bantuan bangunan tersebut bisa berasal dari Pemprov Kaltim maupun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Ia menyebutkan bahwa hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kaltim belum memiliki sertifikat.

"Agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya, termasuk bagian pertanahan, untuk menyelesaikan legalitas lahan sekolah," ungkapnya, Rabu (11/10/2023) lalu.

Menurutnya, adapun Legalitas lahan sekolah juga berpengaruh terhadap penerimaan siswa baru. Sekolah yang memiliki lahan bersertifikat bisa menambah kelas dan fasilitas lain untuk belajar. Sebaliknya, sekolah yang tidak memiliki kejelasan lahan akan tertinggal.

Meski dirinya mengaku, telah menyampaikan pentingnya legalitas lahan sekolah kepada Pemprov Kaltim, tapi belum ada tindak lanjut. Ia berharap dengan adanya satgas percepatan legalitas lahan sekolah, tidak ada lagi hambatan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim.

Dia berharap, Satgas ini harus segera dibentuk dan bergerak cepat. Lahan sekolah adalah aset penting bagi pendidikan di Kaltim. Dan pihak DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim. (adv/DPRDKaltim/*)