
Selasa 23 Oktober 2023
SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, terkait status aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda, pada hari Senin (10/10/2023) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan rapat terkait aset pemprov Kaltim untuk mengetahui dana memastikan kondisi aset yang saat disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun dan akan berakhir pada 2026 mendatang.
Pihaknya ingin mengetahui, sejauh mana perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang kembali.
"Semu itu, tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD)," ungkapnya.
Nidya Listiyono menjelaskan, rapat ini juga membahas beberapa aset lain yang dimiliki pemerintah provinsi, diantaranya Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
Pihaknya meminta agar aset-aset Pemprov Kaltim, dapat dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi," terangnya.
Adapun rapat pembahasan aset Pemprov Kaltim ini dihadiri, perwakilan Bapenda Kaltim menjelaskan status dan kondisi aset pemerintah provinsi yang menjadi sorotan Komisi II DPRD Kaltim. (adv/DPRDKaltim/*))