Rabu 25 Oktober 2023
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini kiranya dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif, baik pemerintah maupun masyarakat," harap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin rapat paripurna ke 33 di Samarinda, Kamis (14/9/2023) lalu.

Menurutnya, laporan akhir hasil kerja Pansus telah disampaikan pada rapat paripurna sudah selesai dan sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan.
Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menegaskan dengan menjaga dan meningkatkan kondisi kerjasama yang harmonis kita semua, maka hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kaltim dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai rencana pembangunan daerah.
"Dengan laporan akhir Pansus, maka Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ini," kata Nidya Listiono.
Dia berharap, hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim, secara menyeluruh.
Sementara rapat paripurna ke 33 ini dihadiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Asisten I Setda Kaltim Muhammad Syirajudin, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, unsur Forkopimda Kaltim, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim. (adv/DPRDKaltim/*)