
Jumat 27 Oktober 2023
SAMARINDA - Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan kebijakan terkait skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Atas kebijakan Kemendikbud-Ristek ini, ditanggapi, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin bahwa, kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari paket kebijakan kurikulum di perguruan tinggi dalam membebaskan mahasiswa agar tidak mewajibkan pembuatan skripsi, tesis, maupun disertasi oleh Kemendikbud-Ristek.
"Meski secara pribadi sebenarnya kurang mendukung, apabila proses pembuatan skripsi itu dihapus, kecuali proses ujian akhir itu terangkum dalam tahapan semesterannya bagi setiap mahasiswa," ungkap Salehuddin, belum lama ini.
Salehuddin mengartikan, tanpa harus membuat tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi, itu harus masuk ke dalam pentahapan semester bagi para mahasiswa di perguruan tinggi.
Dia mencontohkan, rangkuman serta karya ilmiah lah, yang telah dibuat dan diterbitkan tanpa harus membuat skripsi. Dirinya menganggap apabila meniadakan skripsi, tanpa harus mengkompensasi dalam bentuk semester, kurang sepakat.
"Sebenarnya lebih sepakat apabila di dalam beberapa semester itu ada catatan pembuatan karya ilmiah yang harus dituntaskan oleh mahasiswa, jadi proses panjang pembuatan karya ilmiah tidak harus dilakukan di posisi akhir," terangnya, dilansir dari korankaltim.com.
"Sehingga, para mahasiswa bisa lebih fokus tanpa menghilangkan ekstensi pembuatan skripsi sebagai tugas akhir," urainya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menyatakan, syarat kelulusan dari skripsi menjadi karya ilmiah yang dipublikasikan di proses perkuliahan dinilai, sah-sah saja karena mendukung dalam program pendidikan yang dapat berjalan di dunia kampus masing-masing.
"Selain karya ilmiah, dilakukan waktunya cukup panjang masa pengerjaannya, dan mereka pasti sudah mengacu pada apa yang ingin diteliti kemudian apa yang menarik bagi mahasiswa dan dari awal sudah difikirkannya," tuturnya.
Kemudian proses akademiknya dalam pembuatan tugas akhir serta ujiannya itu tidak hilang sama sekali di dalam perguruan tinggi setelah menjalankan tugas akhirnya.
"Seharusnya ada kajian lebih dahulu, di beberapa semester sebagai pengganti skripsi, sehingga dapat memberikan manfaat juga kepada setiap mahasiswa di perguruan tinggi mereka," tandasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, disampaikan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan sekarang ini banyak mispersepsi seakan-akan skripsi dihapuskan, padahal tidak.
Tjitjik menegaskan, tugas akhir berupa skripsi tidak dihapus. Melainkan, skripsi sekarang bukan sebagai satu-satunya bentuk tugas akhir.
Untuk saat ini, terdapat 14 kampus luluskan Mahasiswa tanpa skripsi, diantaranya Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan Universitas Islam Riau (UIR). (adv/DPRDKaltim/*)