BPKAD Pemprov Kaltim Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Kamis, 14 JULI 2022

BALIKPAPAN-Pemprov Kaltim (Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) menggelar sosialisasi permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan Implementasi Aplikasi E-BMD (Elektronik Barang Milik Daerah), hotel Novotel, Balikpapan, Kamis (14/7/2022).

M. Kurniawan, SE, AK, MM Staf Ahli Bid. Reformasi dan Birokrasi Keuangan Daerah Pemprov Kaltim

Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bid. Reformasi dan Birokrasi Keuangan Daerah Pemprov Kaltim M. Kurniawan, SE. AK. MM mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, utamanya terkait E-BMD bagi daerah, khususnya Kaltim.

Ia menilai, sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan tehnologi dan sistem tatanan pemerintahan yang baik.

Menurutnya, sosialisasi kali ini sedapat mungkin para peserta dari aparat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kabupaten/kota di Pemprov Kaltim. "Kiranya, dengan sosialisasi ini, sedapat mungkin untuk dipahami agar dapat diaplikasikan dalam dunia kerja masing-masing," ungkapnya.

Dalam sambutannya juga disampaikan, agar setiap pelaksana dalam melaksanakan aturan-aturan yang sesuai dengan baik. Termasuk penyesuaian penggunaan aplikasi E-BMD membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri untuk beralih ke aplikasi sebelumnya, sehingga mudah untuk dipahami.

Sementara, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Kaltim Abdul Munif, bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud implementasi dari permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang, Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, untuk setiap daerah dapat memahami regulasi tersebut. 

Selain itu, sosialisasi E-BMD ini juga menjadi acuan dalam mengaplikasikan sistem elektronik dilingkungan pemprov Kaltim, dengan menyesuaikan aplikasi terbaru.

"Harapanya, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas para aparat kita khususnya dalam pengelolaan aset daerah, dengan menggunakan aplikasi baru," tandas Abdul Munif. (Ay/adv/Diskominfo Kaltim)