Pemprov Kaltim Memasuki Aplikasi 4.5 Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 9 JUNI 2022

BALIKPAPAN-Plt. Sekdaprov Kaltim (Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur) Riza Indra Riadi membuka kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) "Instalasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.5" oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Kaltim, di Balikpapan, Kamis (9/6/2022).

Dalam sambutannya, Plt. Sekdaprov. Kaltim menyampaikan, aplikasi pengadaan barang dan jasa 4.5, merupakan pembaharuan dari aplikasi sebelumnya 4.4, dan sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Sekaligus upaya penggunaan produk dalam negeri, pendayagunaan usaha mikro dan kecil," ungkapnya.

Termasuk dengan perkembangan tehnologi, dan kepentingan dunia, menyusul adanya perubahan-perubahan, seperti dalam aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) 4.5 saat ini.

Riza Indra Riadi berharap, aplikasi ini dapat diaplikasikan lebih sederhana lagi dari sebelumnya, agar aplikasi ini dapat kerjakan pemerintah daerah.

"Ada beberapa daerah yang masih minim layanan internet, dan bahkan penerangan saja masih bergilir, agar bisa aturan bisa berjalan sistem manual juga dapat dilakukan," ungkapnya.

Pasalnya lelang secara elektronik dilakukan untuk menghindari KKN, jika daerah yang lengkap fasilitas dapat dilaksanakan, akan tetapi daerah yang minim fasilitas, diberikan ruang lain, agar bisa berjalan dengan baik.

Plt. Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi menambahkan, tujuan bimtek ini juga sebagai wujud dari reformasi birokrasi dalam upaya penghematan biaya dan waktu serta meminimalisir terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang. Termasuk dalam pemberian layanan yang berkualitas dan integritas yang tinggi.

Selanjutnya, diperlukan kecakapan yang baik, dan diperlukan pemikiran yang maju dan inovatif, serta koordinasi sehingga mampu menterjemahkan tuntutan pembangunan daerah. Dapat mengakomodir aspirasi masyarakat disegala bidang.

Dan peningkatan pelayanan publik serta partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kaltim.

Dia Berharap, dalam bimtek ini dapat memberikan wawasan dan gambaran, pemahaman dan kepedulian, sehingga dapat melaksanakan percepatan dan penyesuaian dalam menginstalasi LPSE versi 4.5, seperti penyesuaian fitur tender dan non tender, sesuai Perpres Nomor 12/2021.

"Sebagai peningkatan keamanan, perbaikan fitur lainnya, dengan pengadaan barang/jasa dapat terbit sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya. (Ay/Adv/Diskominfo Kaltim)