Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Dalam Percepatan Digitalisasi Wilayah Non 3T

Jumat, 20 MEI 2022

BALIKPAPAN-Sedikitnya 3435 Desa, di wilayah Kalimantan Timur, belum mendapatkan infrastruktur telekomunikasi atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Hal ini terungkap dalam Rakor (Rapat Koordinasi) pembahasan progres dan target pembangunan telekomunikasi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Swiss Belhotel, Balikpapan, Jumat (20/5/2022).

Selain 3435 desa, non 3T Infrastruktur, juga belum mendapatkan layanan seluler teknologi 4G. Melalui Rakor ini ada upaya percepatan transformasi digital di indonesia. Sesuai dengan arahan Presiden RI yang mengamanatkan seluruh desa/kelurahan di indonesian terjangkau layanan seluler dengan teknologi 4G/LTE.

Kepala Diskominfo Prov. Kalimantan Timur  Muhammad Faisal menyampaikan, melalui Rakor ini,  pihaknya mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pembahasan bersama, yang dinilai selama ini dilakukan via online.

"Saya gembira, ternyata istilah blankspot, menurut mereka itu adalah ketika belum adanya jaringan 4G, berarti target dari Kementerian semuanya sudah harus 4G," jelas Faisal, disela acara Rakor bersama ini.

Pihaknya, optimis target pada tahun 2022 ini Kalimantan, termasuk Kaltim, khususnya akan banyak terjadi perubahan signifikan , tower dan sebagainya saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Kadiskominfo Kaltim berharap, akses telekomunikasi melalui handphone 4G akan segera terwujud yang pastinya akan sangat membantu, baik digunakan keperluan edukasi, dalam dunia pendidikan, kesehatan, pemerintahan maupun kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Salah satu kesepakatan bersama melalui kolaborasi, dan silaturahmi ini, sehingga target di tahun 2022 tidak akan terhambat, agar tidak terjadi miss komunikasi.

"Pemerintah kabupaten/kota maupun Provinsi sepakat akan terus membantu, rencana percepatan pembangunan ini," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Telekomunikasi Kementerian Kominfo Aditya Iskandar menyampaikan, adanya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang cipta kerja dan peraturan turunannya, diperlukan keterlibatan stakeholder dalam percepatan transformasi digital ditanah air.

Koordinator Jaringan Telekomunikasi Kementerian Kominfo RI Aditya Iskandar

Meskipun target penyelenggara ditahun 2022 ini, telah disampaikan. "Ini mereka harus selesai proses pembangunan di desa non 3T," urainya.

Disisi lain, terkait sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai telekomunikasi, ada beberapa sanksi, mulai sanksi ringan sampai yang terberat. "Bahkan, berupa pencabutan izin," tegas Aditya.

Pihaknya pun sedang menggodok beberapa regulasi terkait, pengenaan sanksi administratif lainnya, yang menjadi pembelajaran bagi operator, agar mereka dapat membangun di daerah non 3T. 

Salah satunya, sanksi berupa teguran, sanksi denda bahkan, pencabutan izin. "Tetapi kami berharap mereka tetap berkomitmen untuk membangun sehingga terhindar dari sanksi tersebut," tandasnya. (Ay/Adv/Diskominfo Kaltim)