Kantor Imigrasi Balikpapan, Batasi Pelayanan

Selasa, 16 Juni 2020

BALIKPAPAN-Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, membatasi pelayanan pengurusan izin imigrasi. Pasalnya, dalam kondisi transisi new normal. 

Pembatasan dilakukan menjadi dua kategori, dengan mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Bagi pemohon memiliki urusan mendesak, akan menjadi prioritas pelayanan, khususnya tenaga medis lagi bertugas di Balikpapan. 

Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Balikpapan, Nia Firanita mengatakan, keharusan membatasi pelayanan bagi pemohon, menjadi ada dua kategori, Selasa (16/6/2020). 

Seperti, pemohon dengan urusan mendesak. Misalnya sakit, dan selanjutnya, kepentingan tidak bisa ditunda. Seperti, tenaga medis, sangat dibutuhkan saat COVID-19.

"Setelah lebaran dan memasuki transisi new normal pihaknya, menyesuaikan pelayanan dengan membuka kembali layanan antrian. Pemohon atau masyarakat dapat mendaftar antrian dalam pengurusan ganti paspor atau paspor baru," ungkapnya.

"Adapun pembatasan pemohon akan datang dibatasi hingga 35 orang saja. Dari jumlah normal pemohon yang datang sebelum pandemi COVID-19," jelasnya.

"Sebetulnya dapat melayani 80 orang perhari, saat ini hanya melayani 35 orang saja," ujarnya.

"Demi menjaga protokol kesehatan Covid-19, pemohon dapat membayar melalui via online banking atau ATM dan di kantor pos," tuturnya.

Senada disampaikan Kasubdi Teknologi Informasi Keimigrasian Ali Husni mengatakan, pihaknya juga telah membuka pelayanan imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA).

Meski, izin tinggal bagi WNA, belum dapat terlayani dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Bagi pemohon datang ke kantor Imigrasi, juga dilakukan pengecekan suhu dengan thermo gun, bila suhunya 37.5 derajat kami akan menolak karena khawatir diduga adanya gejala COVID-19. Kami juga arahkan cuci tangan dengan air mengalir, sebelum proses pelayanan dimulai," katanya.

"Pelayanan kami ada di Lantai 3, termasuk petugas sudah memakai APD dan face shield," pungkasnya.

Liputan:Yudi

Editor: Ahmad Yani