Pemangkasan Retribusi PKL Dimasa Pandemi, Solusikah?

Jumat, 17 April 2020

Melalui akun instagram Pemkot_Balikpapan, dalam rangka memberikan stimulus guna meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di Balikpapan, dengan jumlah 450 PKL.

Selain itu, adapula pemberian keringanan berupa pemotongan retribusi petak pasar sebesar 30% bagi 3.447 pedagang.

Pembebasan retribusi PKL dan keringanan retribusi pasar berlaku efektif bulan April, Mei, dan Juni 2020. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi problem ekonomi di tengah wabah virus corona yang meraja.

Namun, tepatkah solusi yang dilayangkan oleh Pemerintah tersebut? Covid-19 yang mengungkung berbagai negara di belahan dunia telah mengancam perekonomian baik negara maju, berkembang, maupun negara miskin.

Tak terkecuali Indonesia. Balikpapan pun sebagai pintu gerbang Kaltim merasakan dampak yang luas biasa dari adanya wabah virus ini. Ketakutan dan kekhawatiran masyarakat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat.

Belum lagi ditambah tingginya angka PHK akibat corona. Tentu menyebabkan masyarakat menahan diri untuk berbelanja. Dengan demikian, adanya pemangkasan retribusi PKL tidak menyentuh akar permasalahan ekonomi yang sebenarnya.

Malah keringanan yang diberikan oleh Pemerintah justru mengarah pada keengganan penguasa untuk kehilangan salah satu pendapatan daerah yakni yang berasal dari retribusi petak pasar.

Sejatinya di masa pandemi sekarang di mana tak ada kepastian kapan wabah ini akan berakhir serta tidak ada kepastian masyarakat selamat dari intaian virus. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan pokok secara langsung.

Bukannya malah tetap memalak rakyat kecil dengan sebutan retribusi. Pemungutan retribusi yang pada hakikatnya sama dengan pajak merupakan bentuk kezaliman. Apalagi di tengah kondisi serangan virus seperti sekarang.

Sudahlah masyarakat pasang badan melawan corona demi sesuap nasi harus ditambah pula dengan beban membayar pajak. Padahal kondisi juga sepi dan bahkan semakin sepi semenjak ada virus.

Walhasil, sempurna sudah balada kesengsaraan rakyat. Sistem ekonomi kapitalis memandang utang dan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Sehingga negeri-negeri kaum Muslimin sekarang yang secara faktual dipimpin atas dasar sistem ekonomi kapitalis mengadopsi konsep sesat tersebut.

Dimana pajak digenjot untuk menopang kehidupan bernegara. Padahal sejatinya pajak justru merugikan serta menzalimi rakyat. Pajak pada dasarnya adalah pungutan yang dilakukan oleh negara. Dalam negara Islam, pajak hanya boleh ditarik pada waktu-waktu tertentu dan hanya diambil dari orang-orang kaya saja.

Dengan demikian, pajak tidak ditarik tiap bulan bahkan tiap makan, berbelanja, bahkan berjualan seperti sekarang. Waktu-waktu tertentu yang dimaksud pun yakni ketika negara Islam mengalami kekosongan Baitul Mal. Hal ini bisa terjadi karena adanya futuhat, dan lain-lain.

Sistem ekonomi Islam memiliki sumber pendapatan yang berasal dari kepemilikan negara maupun kepemilikan umum. Kepemilikan negara meliputi harta yang berasal dari jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur, 20% dari rikaz, harta tanpa ahli waris, harta orang murtad, dan berbagai lahan bangunan milik negara. Kepemilikan umum meliputi sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan semua hasil tambang beserta kekayaan laut maupun hutan.

Sehingga negara tidak akan mengalami defisit dan justru akan mendapat surplus. Hal ini nyata dan terbukti di masa kekhilafahan. Ketika masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ada satu pun yang berhak mendapat zakat.

Sebab, tidak ada satu pun warga miskin. Inilah sistem ekonomi yang mampu menyelamatkan negeri ini. Oleh karena itu, sudah saatnya berpaling dari sistem kufur menuju sistem rahmatan lil ‘alamin. Wallahu ‘alam bi ash shawab.

Penulis: Djumriah Lina Johan-Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam