Kamis 19 September 2024
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
Sangat miris dan memprihatinkan. Lapas Kelas IIA Bontang mengalami krisis over kapasitas yang parah, dengan tingkat keterisian mencapai 400 persen dari kapasitas normal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Suranto, mengatakan bahwa setiap tahun kapasitas lapas bertambah. Lapas ini seharusnya hanya mampu menampung 360 orang.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah warga binaan terus bertambah dari 1600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1700 pada tahun 2024. Dan jumlah ini dikhawatirkan akan terus bertambah.
Suranto menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari 1.700 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang berasal dari Kutai Timur (Kutim) dan Samarinda.
Makanya, di Kaltim dan Kaltara, lapas Bontang yang paling penuh. (Kitamudamedia.com, 19/08/2024) Kondisi yang over kapasitas ini menjadi pemicu banyaknya penularan penyakit di lapas. Terbanyak adalah penyakit kulit.
Jumlah narapidana yang padat ini juga turut mengakibatkan pembengkakan biaya operasional lapas. Karena pasti biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bulanan menjadi besar juga.
Dan yang paling berbahaya dari kepadatan jumlah narapidana di lapas ini adalah kejadian luar biasa yang tidak terduga. Misal seperti kebakaran atau bisa juga terjadinya kejahatan yang terorganisir di lapas. Maka, mengelola Lapas Kelas II A di bidang keamanan juga membutuhkan kerja ekstra.
Di dalam satu sel harus bisa kondusif untuk mencegah kejadian luar biasa. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Bontang, Angga Nurdiansyah mengatakan, bahwa untuk menjaga WBP ada 4 regu. Setiap penjagaan ada 11 personil yang disiagakan. Ditambah jajaran KPLP yang stand by untuk memastikan semua berjalan dengan kondusif. (Klikkaltim.com, 24/05/2024)
Biang Kapitalisme
Kapasitas lapas yang over tentu menjadi indikasi tingginya tingkat kejahatan di tengah masyarakat. Tren kejahatan nyatanya tiap tahun terus meningkat. Tidak hanya di daerah, namun terjadi juga di pusat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa jumlah kejahatan sepanjang 2023 meningkat hampir 12 ribu kasus di Indonesia, dengan total perkara sebanyak 288.472 kasus. Naik sebanyak 11.965 perkara dibandingkan dengan tahun 2022. (Cnnindonesia.com, 27/12/2023)
Di Bontang sendiri, Kepolisian Resor (Polres) Bontang mencatat mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan, judi online, Curanmor hingga pencurian biasa dan Curas, terdapat sebanyak 274 kasus pada tahun 2023 dengan tingkat penyelesaian sebesar 34,31 persen.
Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 70 kasus dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 204 kasus pada tahun 2022. (Mediakaltim.com, 01/01/2024)
Ini hanya secuil kasus yang tercatat dan terungkap. Pada faktanya, di luar sana masih banyak kasus-kasus kejahatan yang tidak terkuak, bagaikan fenomena gunung es.
Tingginya tingkat kejahatan di tengah masyarakat merupakan buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem ini tegak atas dasar sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan.
Manusia berjalan mengikuti akal dan hawa nafsunya semata. Sementara agama yang memiliki aturan baku dari Sang Pencipta malah diabaikan. Padahal aturan yang datangnya dari agama tentu akan membawa kebaikan. Oleh karenanya, wajar akan banyak kejahatan terjadi.
Di samping itu, dampak penerapan sistem kapitalisme ini telah menyebabkan kehidupan serba susah dalam seluruh lini. Di bidang ekonomi, masyarakat kesusahan memenuhi kehidupan pokok mereka yang biayanya terus meningkat.
BBM yang hampir tiap tahun naik. Tabung LPG yang seringkali langka sehingga harga menjadi naik. Listrik juga naik. Belum lagi biaya pendidikan dan kesehatan yang juga tinggi. Di bidang pendidikan, sistem kapitalisme telah gagal mencetak generasi yang beriman dan berakhlak luhur.
Bagaimana mungkin itu bisa terwujud ketika aturan agama dicampakkan. Maka kita bisa lihat potret buram pendidikan.
Gaji guru yang rendah, kurikulum yang sering dirombak, perilaku siswa yang sering bullying, lulusan banyak yang pengangguran, dan masih banyak lagi. Begitupun dengan kesehatan. Ada slogan yang mengatakan bahwa orang miskin dilarang sakit.
Saking mahalnya pembiayaan kesehatan di negeri ini. Ini semua berdampak besar pada kehidupan masyarakat. Pada akhirnya, yang hidup serba kekurangan, sempit, dan imannya lemah mudah sekali tersulut untuk melakukan kejahatan. Belum lagi, aturan sanksi yang ada tidak tegas. Tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Hukum di negeri ini sangatlah lemah bahkan bukan rahasia lagi, bisa dibeli dengan uang. Tajam ke bawah tapi sangat tumpul ke atas.
Sistem Islam Meminimalisir Kejahatan
Berbeda jauh dengan sistem kapitalisme, Islam sebagai sebuah sistem kehidupan (ideologi) juga memiliki pengaturan yang komprehensif terkait tindak kejahatan. Negara di dalam Islam (khilafah) dibangun atas tiga pilar penting, yakni ketakwaan individu masyarakatnya, adanya kontrol perilaku di tengah masyarakat, dan adanya sistem Islam yang diterapkan negara.
Ketakwaan individu menjadi benteng pertahanan (pilar) pertama agar seseorang terhindar dari berbuat kejahatan.
Seorang individu yang bertakwa tentu akan menjaga dirinya dan keluarganya untuk melakukan maksiat/kejahatan karena itu berdosa. Dan, dosa akan menghantarkan kepada azab Allah.
Adapun ketika seorang individu tetap melakukan kejahatan maka akan ada kontrol dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Individu lain yang melihatnya tidak akan tinggal diam.
Namun, akan berusaha untuk mencegahnya melakukan kemungkaran. Karena bisa jadi azab yang ditimpakan pada suatu negeri diakibatkan karena diamnya orang-orang sholih atas kemungkaran.
Dan benteng pertahanan terakhir untuk mencegah masyarakat dari kejahatan adalah adanya aturan sanksi yang tegas yang diterapkan negara. Sistem sanksi dalam Islam memiliki sifat _zawajir_ (pencegah) dan _jawabir_ (penebus).
Artinya, sistem sanksi Islam ketika diterapkan akan mampu memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan menjadi pencegah agar tidak mengulang melakukan kejahatan.
Sekaligus, mencegah yang lain agar tidak melakukan kejahatan. Di samping itu, sistem sanksi Islam akan menjadi penebus dosa ketika hukuman atas kejahatan telah dilaksanakan di dunia oleh Khalifah.
Walhasil, dengan tiga pilar ini akan terjaga masyarakat dari berbagai kejahatan. Sehingga penting bagi kita untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang akan memberikan ketenangan dan ketentraman hidup bahkan sekaligus kesejahteraan yang hakiki, yaitu dengan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a'lam bishowab