Ramai Wakil Rakyat Gadai SK, Tradisi Demokrasi

Selasa 17 September 2024

Oleh : Risnawati

(Pegiat Literasi)

Fenomena yang hampir selalu jadi tradisi di setiap periode pemilu yakni lagi ramai dibanyak daerah, wakil rakyat menggadaikan Surat Keputusan pengangkatan Ke bank setelah dilantik.

Risnawati

Melansir dari laman Malang - Sejumlah Anggota DPRD di Jawa Timur ramai-ramai 'gadaikan' Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank. Fenomena gadai SK massal usai pelantikan Anggota DPRD ini menunjukkan betapa mahalnya biaya politik di Indonesia.

Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Prof Anang Sujoko menilai langkah anggota legislatif menggadaikan SK adalah fenomena yang cukup memprihatinkan.

Beban berat Anggota DPRD yang terpilih muncul akibat mahalnya biaya proses demokrasi.

"Fenomena yang sangat menarik. Tetapi menariknya, itu lebih bicara keprihatinan yang amat sangat terhadap fenomena demokrasi atau praktik demokrasi yang ada di Indonesia saat ini," ujar Anang Sujoko kepada detikJatim, Sabtu (7/9/2024).

Buruknya Demokrasi Kebiasaan wakil rakyat gadai SK pasca dilantik merupakan salah satu potret keprihatinan politik demokrasi. Pasalnya biaya politik demokrasi berbiaya mahal ini untuk meraih kursi kekuasaan dan maraknya gaya hidup hedon wakil rakyat dalam sistem sekuler demokrasi.

Sehingga alih-alih bekerja demi kepentingan rakyat, yang ada adalah merebaknya budaya korupsi dan penyalahgunaan jabatan di kalangan pejabat publik termasuk wakil rakyat.

Dalam demokrasi, kebebasan adalah pilar pokoknya, sekularisme adalah dasar dibangunnya sebuah negara dan kedaulatan di tangan rakyat adalah dasar pembuatan hukum. Nyatanya, UU Pemilu memang tidak didesain untuk mengondisikan pemilu yang murah, terjangkau, dan transparan.

Apalagi soal sumber dana kampanye, batasan jumlah sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana, juga laporan audit dan pengumuman laporannya, tidak diatur dengan jelas. Ini dilihat dari berbagai sisi, sistem demokrasi adalah sistem yang nyata rusak dan batil.

Dari sisi asas, demokrasi tegak di atas paham yang salah, yakni paham sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan, tidak ada Tuhan. Wajar jika aturannya tidak kenal halal-haram, yang ada adalah kemaslahatan subjektif orang per orang.

Disisi lain, demokrasi yang terjadi adalah berlakunya hukum para oligarki yang memiliki kekuasaan yang mengendalikan jalannya pemerintahan.

Mereka saling bekerja sama untuk menentukan kebijakan politik, sosial, dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan aspirasi rakyat yang sebenarnya. Ini semua justru berawal dari inti sekaligus substansi demokrasi, yakni meletakkan kedaulatan hukum berada di tangan manusia.

Artinya, manusia merupakan sumber pembuat hukum dan berhak menangani serta menjalankan aspirasi tersebut. Semua produk hukum diambil atas kesepakatan mayoritas rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Di sinilah cacat terbesar dalam sistem demokrasi. Yakni manusia dengan segala kelemahannya dipaksa untuk menetapkan hukum atas dirinya sendiri, masyarakat bahkan negara. Walhasil, masyarakat pun kehilangan standar nilai baik-buruk.

Siapa saja bisa mengeklaim baik-buruknya sesuatu. Begitu pula baik-buruk, benar-salah, bisa berubah dengan berubahnya waktu dan tempat, tergantung kemaslahatan dalam pandangan manusia.

Maka, demokrasi telah menjadikan manusia sebagai pihak yang berkuasa menetapkan hukum sesuai hawa nafsunya. Akhirnya, demokrasi pun akan berujung pada kekuasaan diktator dan dzalim.

Kembali Ke Islam

Islam hadir dengan seperangkat aturan yang sempurna, telah menetapkan jabatan adalah amanah. Landasannya adalah akidah dan standarnya adalah hukum syara'. Islam mengenal Majelis Umat (MU) yang tupoksinya beda dengan wakil rakyat dalam demokrasi seperti saat ini.

Sungguh semua ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan hanyalah di tangan Allah taala. Allah semata yang berwenang menetapkan hukum. Penetapan hukum ini bukan bermakna teknis, melainkan terkait penetapan status baik-buruk dan halal-haram.

Sebagaimana dalam firman-Nya, “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS.Al An’am: 57).

Dalam Islam, kekuasaan memang di tangan rakyat. Atas dasar inilah penguasa (khalifah) dipilih (dibaiat) oleh rakyat yang diawali dari pemilihan dan atas ridha wa ikhtiyar.

Penguasa diangkat untuk menerapkan hukum syara di tengah mereka dan mengembannya ke luar negeri dengan dakwah dan jihad, bukan dalam rangka melaksanakan kehendak rakyat.

Sungguh, solusinya hanya Islam. Karena pembuatan aturan di dalam Islam ada di tangan Allah SWT, bukan manusia. Sehingga akan mewujudkan kebaikan bagi seluruh manusia.

Maka, kepemimpinan dalam Islam tidak ada urusan semata soal kemaslahatan, apalagi uang. Pemimpin yang dipilih oleh umat dibaiat atas dasar ketaatan dan tentu saja kemampuan. Maa syaa Allah.