Sabtu 14 September 2024
Penulis : Irma Ismail
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman. PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk sistem reproduksi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 pada PP no 28 tahun 2024.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Patra menyampaikan bahwa semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan sistem reproduksi.
Namun tidak sepakat dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah. (Repelita.com, 19/9/2024). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun melalui Ketua Komisi Dakwah Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa saat ini MUI Pusat sedang mengkaji pasal yang terdapat dalam PP 28 tahun 2024 tersebut.
Selain itu juga timbul rasa kekhawatiran bahwa ini akan jadi pelegalan perzinaan bagi anak sekolah dan sangat rentan untuk disalahgunakan. (Tvonenews.com, 11/8/2024)
Membuka Pintu Perzinaan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa tingginya angka dispensasi nikah dikarenakan mayoritas hamil di luar nikah. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016.
Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709, dan 80% nya adalah pernikahan karena kasus hamil duluan. Hasto menambahkan bahwa ini terjadi karena rendahnya pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja, bahkan seringkali tabu untuk diajarkan. (cnnindonesia.com, 18/1/2023)
Ini adalah angka yang didapat karena mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Akan tetapi berapa banyak lagi yang hamil dan menikah secara agama/ menikah sirri tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau hamil hingga melahirkan dan tidak menikah atau hamil kemudian di aborsi.
Tentunya ini adalah hal yang membuat miris, pergaulan bebas menjadi gaya hidup, liar dan tak terkendali. Dengan pelaku yang semakin lama semakin muda belia. Akibat pergaulan bebas ini, kehamilan terjadi. Belum lagi PMS (penyakit menular seksual) baik dari hubungan lawan jenis atau sejenis.
Tanpa adanya peraturan yang melegalkan bagi remaja untuk bisa mendapatkan alat kontrasepsi saja angka kehamilan di luar nikah sudah banyak. Ini belum yang menggugurkan kehamilannya.
Tidakkah aturan ini menjadi lampu hijau bagi remaja untuk bisa leluasa berhubungan badan layaknya suami istri? Aturan ini pada akhirnya bukan tentang kesehatan reproduksi tetapi bagaimana bisa berzina dengan aman dan legal.
Selain itu Menteri Kesehatan pun berdalih bahwa PP ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, akan tetapi apabila dicermati maka tidak ada satupun pasal-pasal atau ayat yang menyatakan bahwa aturan PP no 28 ini untuk remaja yang sudah menikah.
Artinya PP ini memang menyatakan secara umum ditujukan untuk anak usia sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 ayat (4) butir “e” yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Jelas Pasal 103 PP ini fokus pada anak-anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP, SMA, dan bukan dikhususkan untuk remaja yang sudah menikah.
Kemudian Pasal 103 ayat (5): Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/ atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Konselor sebaya seperti apa yang sudah memiliki kompetensi untuk usia semuda itu. Apakah maksudnya teman seumuran tapi sudah berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam praktik zina yang aman secara kesehatan?
Pasal-pasal yang kontroversial tidak hanya pasal-pasal yang telah dibahas sebelumnya. Ternyata, ada juga pasal yang secara tidak langsung juga melegalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Pada Pasal 104 ayat 3 huruf e mengenai kesehatan reproduksi dewasa, disebutkan bahwa : “Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa : a. Deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling e. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.” Frasa “kelompok berisiko” siapakah ini,?
Kenapa disebut “kelompok” berarti ada sebuah perkumpulan dengan aktivitas seksual yang penuh dengan resiko. Jelas ini adalah kelompok penyuka sesama jenis atau LGBT.
Maka jelas pasal 104 ayat 3 huruf e merupakan pasal yang memberi legalisasi kelompok LGBT. Sebenarnya ini hanyalah cara untuk menutupi atau menekan angka kehamilan di luar nikah danmeningkatnya PMS yang setiap tahun bertambah. Selain itu membuktikan bahwa solusi dari pangkal masalah ini tidak nyambung.
Bahkan ketika terjadi penolakan di mana-mana Menkes berinisiatif mengeluarkan Permenkes untuk menjelaskan kembali pasal perpasal dalam PP 28 tahun 2024.
Tampak jelas bahwa dalam PP tersebut, secara tidak langsung terjadi penghalalan zina dan aktivitas seksual menyimpang. Hal ini tentunya bisa membuat pelakunya menjadi murtad.
Oleh karena itu PP ini haram untuk dilaksanakan karena bertentangan dengan syariat. Semakin jelas bagaimana negeri ini adalah negera yang sekuler karena memisahkan agama dari kehidupan dan membuktikan betapa bejatnya moral penyelenggara negri ini dalam menjaga generasi.
Disahkannya PP 28/2024 menunjukkan bagaimana negara sekuler sangat menjamin kebebasan individu, bahkan dalam hal apapun termasuk kebebasan hak reproduksi. Salah satunya adalah seks bebas di luar pernikahan yang disahkan oleh agama.
Hal yang sangat diluar nalar adalah bagaimana ketika kehamilan akibat seks bebas dan penyakit menular seksual semakin merajalela, masyarakat justru diberi peraturan yang difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi.
Ini adalah racun, bukan obat. Bukannya berpikir bagaimana agar seks bebas tidak ada lagi. Akan tetapi ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.
Tegakkah Syariat secara Kafah
Inilah kondisi dan fakta yang ada disekitar kita akibat sistem kehidupan yang lepas dari agama. Seharusnya kaum muslim menyadari akan hal ini, hidup dalam sistem yang menjauhkan syariat dari kehidupannya.
Kerusakan yang terjadi karena negara menerapkan aturan yang dengannya kebebasan akan dijamin oleh undang-undang dan dilegalkan oleh penguasa.
Maka lihatlah bagaimana pria dan wanita dibebaskan bercampur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini. Tayangan tak layak, pornografi begitu mudah diakses siapapun bahkan kepada remaja usia belia.
Dengan segala kerusakan yang ada, harusnya umat muslim menyadari kembali untuk mempelajari Islam secara utuh bukan hanya sebagai agama tetapi sebagai panduan hidup kita.
Kerusakan yang terjadi jelas karena tata kelola kehidupan ini dijauhkan dari aturan yang memang Allah berikan sesuai dengan fitrah manusia, semakin lama dan jauh maka kerusakan yang semakin parah.
Maka kembali menerapkan Islam dalam kehidupan keseharian secara menyeluruh dan sempurna adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.