Aborsi Meluas, Gaul Bebas Harus Dihempas

Rabu 11 September 2024

Oleh: Hildayanti

Melansir dari artikel JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan.

Hildayanti

"Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024).

Hal yang jauh lebih mengerikan dari fenomena aborsi ini justru dari sisi penyebab meluasnya keinginan perempuan untuk menggugurkan kandungannya.

Faktanya, mereka yang melakukan aborsi kebanyakan adalah dari kalangan yang tidak menginginkan kehamilan. Sebagian besar para remaja yang menjalani pola gaul bebas.

Sisanya, perempuan bersuami namun tak menghendaki kehamilan karena satu dan lain hal. Seks bebas di kalangan remaja kian hari makin mengkhawatirkan.

Dari usia belasan, bahkan tak sedikit yang masih berseragam putih merah, sudah terjerumus aktivitas pacaran.

Diawali dari pacaran, ditambah pakem agama dalam diri mereka demikian kendornya, naluri biologis ketertarikan terhadap lawan jenis mulai muncul.

Ini diperparah gaya hidup liberal yang dipertontonkan selebriti yang digandrungi menjadi pencetus ide bagi anak bau kencur sekalipun untuk mencoba-coba perilaku gaul bebas.

Di saat kehamilan terjadi, rasa malu menanggung aib kehamilan di luar nikah, sementara merasa belum siap dengan semua tanggung jawab dengan menikah dan mengasuh anak, masih ingin sekolah dan meraih cita-cita menjadikan sebagian dari mereka memilih untuk aborsi.

Atau beberapa di antaranya diminta aborsi oleh keluarganya atau pasangan zinanya. Adapun bagi sebagian wanita bersuami dengan kondisi ekonomi sulit, tak sedikit yang merasa tidak siap untuk hamil karena harus membesarkan anak dengan segudang kebutuhan hidup yang tentu akan semakin membengkak.

Atau adanya pemikiran liberal yang sesat, bahwa adanya anak akan menjadikan karir kerja terhambat. Bahkan ada juga yang berpikir tak mau hamil dan melahirkan karena takut bentuk tubuh kelak tidak cantik ideal lagi.

Astagfirullah betapa mirisnya. Aborsi dan Zina, Haram Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i).

Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, negara dalam Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang.

Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum.

Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.

Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa.

Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Wallahu álam