Kesejahteraan Di Tengah Perayaan Kemerdekaan di IKN Yang Bermasalah

Jumat 6 September 2024

Penulis: Anis Sholichah, SE., MM

(Pemerhati Kebijakan Publik)

Persoalan pembangunan IKN terus bermunculan seolah tidak ada habisnya. Dari permasalahan ganti rugi lahan masyarakat yang masih berpolemik tak kunjung usai, anggaran upacara HUT RI yang membengkak dari Rp 53 Milyar tahun lalu menjadi Rp 87 milyar (cnnindonesia.com, 14/8/2024) hingga munculnya aturan terkait pemberian jangka waktu kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Sebagaimana diberitakan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian insentif berupa pembebasan pembayaran kompensasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan tenaga kerja asing di Ibukota Nusantara (IKN).

Dan pelaku usaha juga bisa mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang (bisnis.tempo.co, 19/08/2024).

PP 29 tahun 2024 dikeluarkan sebagai salah satu aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga PP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merugikan tenaga kerja dalam negeri dan menguntungkan pihak asing. Pemberian jangka waktu kerja bagi TKA selama 10 tahun dan bisa diperpanjang akan lebih banyak mudharatnya.

Bertambahnya pengangguran bagi WNI karena semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, masuknya budaya asing yang merusak seperti pergaulan bebas, narkoba, gaya hidup hedonis adalah salah satu dari sekian banyak dampak yang akan ditimbulkan.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menilai bahwa pemberian masa kerja tersebut dianggap terlalu lama sebab berpotensi double posisi dengan tenaga kerja dalam negeri dan seharusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal telah berhasil (bisnis.tempo.co, 19/08/2024).

Arus jasa antar negara terus meningkat, mengharuskan SDM dalam negeri berkompetisi dengan SDM lintas negara. Miris, banyak Angkatan kerja yang lulusan SMK/PT justru tidak terserap di dunia kerja tapi impor TKA terus digalakkan. Akibatnya banyak individu yang memilih merantau atau menjadi tenaga kerja di negeri orang.

Semua ini tidak lepas dari cengkraman kapitalisme global melalui pemaksaan liberalisasi pasar yang memperburuk ekonomi dunia. Kapitalisme global selalu berupaya menjerat negara-negara berkembang yang notabene negeri-negeri muslim dengan kebijakan ekonomi yang membuka arus barang dan jasa secara bebas.

Melihat kondisi ini, perayaan kemerdekaan bangsa tak ada artinya sebab kondisi masyarakat masih jauh dari kata “Sejahtera."

Dalam Islam, kemerdekaan suatu bangsa/negara tidak hanya dilihat dari fisiknya saja yang sudah terbebas dari penjajahan bangsa/negara lain tetapi juga harus dilihat dari pemikirannya. Kemerdekaan suatu bangsa nampak pada masyarakatnya yang sudah sejahtera dan dalam pengaturan pemerintahannya tidak disetir oleh bangsa/negara lain.

Dalam Islam, negara akan memprioritaskan proyek pembangunan yang urgen terlebih dulu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Termasuk pemindahan IKN, itu demi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

Problem bangsa diselesaikan dengan penerapan sistem yang shahih. Maka apabila suatu negara telah menerapkan hukum Allah swt secara Kaffah dan tidak mengambil hukum kufur buatan manusia, itulah sebenarnya Kemerdekaan yang HAKIKI. Wallahu’alam.