Kamis 5 September 2024
Emma Endarwati
Pegiat Literasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif atau idle. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggenjot produksi minyak nasional.
Bahlil menilai bahwa pemanfaatan sejumlah sumur minyak selama ini masih kurang optimal. Adapun, dari total 44.900 sumur minyak yang ada, setidaknya hanya 16.300 sumur yang berproduksi. Ia juga mencatat bahwa terdapat 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif.
Padahal, dengan mengoptimalkan kembali sumur yang ada, Indonesia dapat meningkatkan produksi minyak. Oleh sebab itu, ia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat, potensinya masih cukup besar.
"Ada kurang lebih 5 ribu sumur yang bisa dioptimalkan. Ini gak dilakukan kita bikin lagi seperti mazhab IUP, ini kan punya negara pengelolaan ke KKKS yang atau BUMN. Mendingan kita buka untuk swasta nasional atau swasta asing yang mengelola sumur ini dengan target pendapatan negara. Target pendapatan negara kita 600 ribu barel (per hari) sama dengan US$ 12 miliar," kata Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).
Indonesia ini memang merupakan salah satu produsen terbesar untuk komunitas mineral batu bara, migas dan lainnya, bahkan Indonesia merupakan Produsen Utama untuk Komunitas batu bara 30 % dari total produksi Dunia, data dari BPS 82 % di Ekspor keluar negeri.
Memang ada Domestik market obligation yang mewajibkan batu bara di serap di pasar domestic khususnya PLN, tapi persoalannya ketika Batu Bara mengalami lonjakan, maka produsen batu bara ramai-ramai menjual batu bara mereka ke luar Negeri, namun berbeda dengan Migas bahwa Migas Indonesia Sebagian besar berkontrak dengan negara importir China.
Sumber Daya Alam kita khususnya Migas justru pemanfaatannya lebih besar bagi Negara lain. Kekayaan yang luar biasa besar ini membuat berbagai kalangan ikut andil di dalamnya.
Jika kita melihat Dari sisi penanaman modal yang masuk di Indonesia disektor pertambangan paling besar adalah negara Amerika Serikat diikuti Singapura, Korea, Jepang, Kanada, Hongkong dan China maka tidak heran jika sektor pertambangan dikuasai Swasta.
Sementara itu Produsen terbesar Migas di Indonesia dikuasai oleh Asing Berdasarkan data kementrian ESDM. Pada Tahun 2016 terdapat 69 Kontraktor yang terlibat dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia, seperti Chevron, Mobilcepu, Total E&P, Conoco Philips, Cnooc dan Petro China, sedangkan pertamina yang merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor migas disisi hulu hanya berkontribusi 83 ribu atau 10 persen dari total produksi minyak mentah dan kondensat yang mencaai 831 ribu barel per hari.
Pada beberapa lapangan migas, Perusahaan itu bekerja sama (joint operation business) dengan perusahaan-perusahaan swasta seperti Golden Spike, Medco, Petrochina dan Talisman dengan Total Produksi 22 ribu barel per hari.
Jadi kalau kita melihat data secara umum pelaku utama dari produsen yang paling banyak memproduksi minyak di Indonesia tetap swasta.
Syarat Kepentingan Oligarki Kapitalistik
Sejak lahirnya pengelolaan migas yang diatur dalam UU Agustus 1971, pengelolaan migas didapati dalam sistem kapitalisme.
Pemerintah merupakan satu-satunya badan usaha milik negara yang menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi, ekstraksi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, dengan sistem monopoli terpadu yang bertanggung jawab dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan bahan bakar negara. Setelah digantikan dengan UU 22 Tahun 2001, sistem monopoli migas yang dijalankan pemerintah dihapuskan dan digantikan dengan sistem ekonomi neoliberal.
Liberalisasi minyak dan gas merupakan prasyarat bagi Bank Dunia untuk memberikan utang. Dokumen Strategi Nasional Indonesia (Bank Dunia) menyatakan bahwa utang untuk reformasi kebijakan memerlukan serangkaian langkah seperti Privatisasi dan subsidi (yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik) dan pengurangan belanja subsidi (khususnya pada minyak).
Ketika subsidi diberikan kepada masyarakat kaya, subsidi cenderung bersifat regresif dan merugikan masyarakat miskin). Properti dalam sistem ekonomi kapitalis adalah kebebasan mutlak individu untuk menguasai, mengelola, dan memiliki sumber daya alam dengan cara apa pun tanpa hambatan.
Dalam konsep sistem ekonomi kapitalis, pengelolaan migas dapat dilakukan oleh perseorangan yang mempunyai modal besar, dan perusahaan swasta atau asing. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh mengarah pada kepentingan pribadi, swasta, atau asing juga.
Hal ini tidak diragukan lagi karena prinsip dasar sistem ekonomi kapitalis adalah memberikan hak kebebasan kepada individu atau perorangan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya.
Mekanisme Islam Dalam Pengelolaan SDA
Dalam sistem ekonomi Islam tambang minyak, Migas dan semisalnya yang mempunyai cadangan deposit dalam jumlah yang besar, maka masuk kategori milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara.
Status pemeliknya selamanya adalah rakyat tidak boleh dipindahtangankan, kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara sedangkan pemanfaatanya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rasulullah SAW telah menjelaskan sifat sumber daya ini dalam sabda beliau yang dirwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi SAW. Beliau bersabda manusia berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan Api Hadist Riwayat Abu Dawud, dalam hadist Annas Ra hadist tersebut ditambah harganya adalah haram artiya dilarang untuk diperjuala belikan.
Oleh karena itu barang-barang tambang seperti minyak bumi, gas atau yang serupa dengannya yaitu listrik, hutan, air, padang rumput, api jalan umum, sungai dan laut semuanya sudah ditetapkan oleh Syariah sebagai kepemilikan umum.
Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat, yang mana jumlahnya begitu melimpah oleh individu, swasta apalagi itu swasta asing hal ini berdasarkan hadist yang diriwatkan dari Abyadh bin Hammal sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya, tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada dalam majelis tersebut, apakah engkau mengetahui siapa yang telah engkau berikan kepadanya? sesungguhnya apa yang engkau berikan itu laksana memberikan air yang mengalir, maka akhirnya beliau Rasulullah SAW bersabda kalau begitu tarik Kembali darinya.
Hadist Riwayat At-Tarmidzi Menuru Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah tindakan Rasulullah SAW yang meminta Kembali tambang garam yang telah diberikan kepada Abyadh bin Hammal dilakukan setelah mengetahui bahwa tambang garam tersebut jumlah atau depositonya sangat banyak dan tidak terbatas.
Menurut Abdul Qodim Zallum larangan tersebut tidak terbatas pada tambang barang saja, namun sifatnya umum yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah depositnya laksana air yang mengalir yakni tidak terbatas, sedangkan pemanfaatan minyak dan gas karena jenis hartaini adalah milik umum.
Pendapatannya menjadi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat didalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya, tidak ada perbedaaan apakah individu rakyat laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, kaya biasa atau konglomerat anak-anak atau dewasa, orang sholeh atau orang jahat.
Adapun pengelolaannya karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan dan sebagainya, serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkan, maka negaralah yang mengambil alih penguasaan ekploitasinya mewakili kaum muslim, kemudian menyimpan pendapatannya di baitul mal kaum muslim.
Kepala negara adalah satu-satunya pihak yang memiliki wewenang dalam pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya yang dijamin hukum-hukum syarat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.
Kepala negara atau kholifah dapat melakukan pembagian hasil pendapatan minyak dan gas tersebut untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur sejak riset, eksploitasi, pengelohan hingga distribusi. Selanjutnya negara juga berwenang untuk menggunakan hasil pendapatan minyak dan gas untuk dibagikan kepada rakyat.
Kholifah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka, pasar-pasar mereka secara gratis atau dalam kondisi negara dalam kesulitan maka kholfah boleh menjual harta umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah mungkin atau berdasarkan harga pasar.
Semua tindakan tersebut dipilih semata mata mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Negara akan membangun infrastruktur migas dengan teknologi mutakhir agar Masyarakat menikmati energi secara baik dan efisien.
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengelola migas, namun perlu diingat bahwa penanganan dan pengelolaan sektor Sumber Daya Alam ini, tidaklah bisa berdiri sendiri karena menjadi bagian dalam sebuah sistem kehidupan yang tidak bisa ditambal sulam begitu saja, karena itu penerapan konsep ekonomi Islam ini harus menyertakan konsep-konsep lainnya dalam islam sehingga tidak terjadi ketimpangan pelaksanaan konsep yang mengakibatkan jalan buntu dan kembalinya masalah yang mengakibatkan jalan buntu yang mengakibatkan islam menjadi objek yang dipersalahkan padahal bukan islam yang salah tetapi penerapan konsep islam yang belum diambil secara menyeluruh oleh manusia sebagai pelaksana hukum syariah Allah.
Demikianlah penerpan islam dalam bingkai islam akan memudahkan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka Wallahu a'lam bissowab