Rabu 4 September 2024
Oleh : Siti Nurjannah
Indonesia sedang tidak baik-baik saja, demo besar-besaran baru saja di lakukan oleh massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga sipil guna mendesak membatalkan pengesahan revisi UU pilkada oleh DPR RI.
Tak hanya demo secara langsung, demo di medsos pun tak luput dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tercatat hingga Rabu (21-08-2024) pukul 20.53 ada 210 ribu akun warga net yang mengunggah gambar maupun tulisan terkait peringatan darurat Garuda biru.
Unggahan ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan publik atas langkah DPR yang berupaya menganulir putusan MK. Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI batal merevisi Undang Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad. Revisi RUU Pilkada membuat geram masyarakat Indonesia.
Pasalnya Badan Legislasi (Baleg) DPR secepat kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Awal mula kekisruhan ini terjadi ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Dengan putusan itu MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub-cawagub minimal usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Disisi lain MK enggan mengabulkan gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU pilkada. Ketetapan itu tercantum dalam putusan nomor 70/PUU-XXll/2024.
Dengan begitu MK ingin usia cagub-cawagub minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Melihat keputusan tersebut, DPR RI melalui Baleg (badan legislasi) membuat manuver yang berupaya menganulir putusan MK.
Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU pilkada, dengan dua poin revisi dan tidak merujuk pada putusan MK. Terkait ambang batas, DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
Namun sebenarnya MK sudah menggugurkan syarat tersebut. Di duga kuat upaya tersebut untuk menopang majunya salah satu calon gubernur 2024. Demi melancarkan tujuan politiknya, pemerintah tidak segan menabrak rambu-rambu peraturan yang telah di tetapkan.
Bahkan saling menjegal parpol yang menjadi lawan politiknya. Dalam sistem demokrasi saat ini, kegaduhan sudah menjadi hal yang biasa, dan mereka acuh ketika kecurangan terjadi di depan mata.
Jargon "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" hanya sebagai almamater mereka untuk menyembunyikan kebohongan yang begitu banyak.
Terlebih lagi dalam sistem saat ini manusia diberikan hak untuk merumuskan berbagai kebijakan yang menjadi wadah prinsip kebebasan tanpa batas, kemudian lahirlah pula jargon "suara rakyat suara Tuhan."
Ini semakin menjelaskan jatidiri sistem demokrasi sebenarnya, memisahkan Agama dari kehidupan. Sehingga manusia lupa akan kewajibannya sebagai hamba. Dalam pemerintahan, demokrasi memberikan peluang kepada siapapun untuk berkompetisi secara bebas, termasuk politik dinasti.
Kebijakan inilah yang menjadikan para elite pengusaha masuk ke ranah politik. Dengan demikian para elite pengusaha dan kroninya berpeluang besar untuk menjadi penguasa. Lihat saja ketika MA dan MK berbeda pendapat dengan DPR, semua itu bukti bahwa jalannya praktik politik sejatinya berada dalam kendali elite.
Jadi demokrasi hanya sebagai alat politik yang menopang kekuasaan pejabat yang bersekongkol dengan pemilik modal/pengusaha. Sementara itu, suara rakyat dalam sistem demokrasi tidak sesakral yang mereka gaungkan, tidak bisa menyamai suara Tuhan.
Karena pada dasarnya suara manusia bisa berubah dan rawan perbedaan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Berbeda ketika sistem Islam diterapkan.
Syekh Abdul Qadim Zallum memaparkan bahwa umat Islam memang harus meninggalkan sistem demokrasi. Diantara pemaparannya ada tiga poin. Pertama, demokrasi sesungguhnya lahir dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Ini bertentangan dengan Islam, karena kewajiban manusia harus tunduk dan patuh pada aturan Sang Khalik. Sumber kekacauan hidup manusia tercipta ketika manusia meninggalkan agama sebagai sistem kehidupan. Bagaimanapun secara fitrah aturan sang pencipta lah sumber ketenangan umat manusia.
Kedua, kedaulatan yang ada di tangan rakyat dalam sistem demokrasi bukan hanya utopis, tetapi juga bertentangan dengan syariat. Dalam Islam, hanya Allah pembuat hukum, bukan manusia.
Terlebih banyaknya penentangan karena pemikiran dan kepentingan manusia yang berbeda. Oleh karena itu, aturan yang bersumber dari sang pencipta jelas aturan yang baik bagi manusia.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al An'am ayat 57 yang artinya : "katakanlah (Muhammad), "Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya.
Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik."
Ketiga, prinsip kebebasan yang mengakomodasi kebebasan berpendapat, berekspresi, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan beragama adalah sumber acuan hidup hari ini.
Dalam kebebasan kepemilikan, manusia diberikan kebebasan untuk memiliki segala sesuatu tanpa batas, meskipun sesuatu itu merupakan kepemilikan umum seperti tambang, SDA dan yang lainnya.
Juga dengan kebebasan berekpresi, manusia bebas menetapkan ekspresi seksualnya seperti kaum L68TQ meski melanggar fitrah. Dengan demikian, jelas bagi manusia untuk mencampakkan demokrasi.
Bukan hanya karena kesengsaraan akibat penerapannya hari ini, namun juga sebagai konsekuensi keimanan, yakni tidak boleh menghamba pada hukum buatan manusia dan sistem selain dari Allah.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ma'idah ayat 50 yang artinya : "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?."
Sejarah mencatat bahwa Rasulullah saw. menerapkan syariat Islam ditengah masyarakat yang beragam/bervariasi.
Kita juga bisa menapaki sejarah peradaban Islam di berbagai belahan dunia yang penduduknya beragama dan etnis yang berbeda, namun bisa disatukan dalam naungan sistem Islam.
Dalam benak masyarakat sekular penerapan hukum Islam di level negara akan menghalangi kebebasan beragama bagi warga non-muslim.
Namun, pada faktanya sejarah menunjukkan bahwa warga non-muslim yang hidup dalam naungan khilafah Islam tetap bisa menjalankan agamanya seperti biasa.
Bahkan ketika Sultan Muhammad Al-Fatih menaklukkan Konstantinopel, para penganut Kristen Koptik merasa aman damai hidup dibawah naungan khilafah. Tidak ada peraturan hidup yang hakiki kecuali kembali kepada aturan Allah secara menyeluruh.
Satu-satunya pilihan hanyalah Islam. Allah berfirman : "keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus." (QS Yusuf : 40).
Kesejahteraan hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara revolusioner. Wallahu 'alam bisshowwab.