Jumat 30 Agustus 2024
Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Permerhati Masalah Sosial)
Media kembali ramai memberitakan beberapa kasus terkait kekerasan seksual di kampus. Sanksi untuk tiga Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga melakukan kekerasan seksual hingga saat ini masih mengambang.
Menimbulkan aksi mahasiswa terkait pelecehan seksual oleh dosen BEM KM UNMUL. (https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385006748/tuntaskan-kekerasan-seksual-di-unmul-devy-pelaku-belum-diamankan-masih-diundang-sebagai-narasumber) Kasus-kasus serupa adalah fenomena gunung es.
Walaupun demikian, maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi menjadi catatan tersendiri. Dimana kampus sebagai tempat kaum terpelajar, kasus seperti ini harusnya meminimalisasi. Mengapa kasus ini terus ada?
Sistem Sekuler
Saat ini sistem yang dianut dengan prinsip kebebasan, membahas kasus kekerasan seksual membutuhkan untuk memahami realitas sosial masyarakat. Sistem sosial dan pergaulan di kehidupan masyarakat tidak ada batasan mengenai interaksi antara lawan jenis.
Maka, prinsip kebebasan memberikan celah bagi setiap individu untuk berbuat sesuka hati, inilah masalahnya. Walaupun undang-undang mengartikan pelecehan seksual sebagai pelanggar nilai kesusilaan dan kesopanan, tetapi di sistem penganut kebebasan ini definisi tersebut menjadi elastis.
Ini menjadikan kasus serupa terus terulang, tidak pernah selesai secara tuntas. Permasalahan mendasar dari hukum hari ini dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual, terletak pada konsep-konsep kehidupan yang lahir dari hukum itu sendiri. Sistem sekuler telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasi kebebasan berekspresi.
Dimana negara menginginkan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual. Tetapi, jaminan kebebasan bagi setiap individu dengan prinsip kebebasan ini yang menjadi munculnya masalah. Kebebasan berekspresi membuat individu bebas mempertontonkan aurat, sedangkan mata para lelaki bebas melihatnya.
Sementara itu media juga visualisasinya membangkitkan syahwat sehingga tergerak melakukan perbuatan tidak senonoh. Fakta ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi.
Di setiap komunitas masyarakat mudah kita temukan kasus serupa. Kondisi ini merupakan problem sistemis dan berpotensi merugikan korban hingga masyarakat pada umumnya.
Jadi, sistem hari ini tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal berulangnya kasus pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan kepada pelaku juga tidak berefek jera.
Merujuk pada Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Untuk pelecehan seksual yang bersifat fisik, sanksinya beragam.
Mulai dari kurungan penjara selama 4—12 tahun dengan denda Rp50 juta—Rp300 juta. Sanksi ini jelas tidak berefek jera bagi pelaku.
Maka, besar peluang kasus serupa terus bermunculan di tengah masyarakat. Sanksi ini juga tidak bisa mengganti trauma korban akibat pelecehan seksual dan pelaku masih berpeluang melakukan hal serupa.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan khas yang mengatur sistem sosial dan pergaulan di setiap level komunitas masyarakat. Islam memiliki langkah preventif dan sistem sanksi yang berefek jera juga menutup celah terulangnya kasus serupa.
Aspek preventif, Islam membangun konsep berdasarkan fitrah manusia. Karena Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan, maka Allah pun telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrahnya.
Langkah preventif itu antara lain, pertama, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (gamis) (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan menggunakan khimar (QS An-Nuur: 31).
Melengkapi perintah ini, Allah pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan. Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Pergaulan di kalangan mahasiswa menyuguhkan banyak realitas pergaulan yang serba bebas. Sudah seharusnya kampus berbenah dan mencari role model sistem pendidikan Islam yang merealisasikan sistem Islam dalam proses akademiknya.
Ketiga, negara adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Maka negara tidak cukup membuat seruan mengenai pentingnya akademisi untuk peduli dengan potensi sexual harassment di lingkungan kampus. Negara juga memiliki peran strategis untuk mengontrol seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media.
Karena hari ini mudahnya masyarakat mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Tayangan inilah yang menjadi stimulus para pelaku, lalu melampiaskan syahwatnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sejenisnya.
Keempat, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pelecehan sejenisnya harus di hukum dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.
Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad Pemimpin Negara. Sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina.
Bagi ghayru muhsan dengan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam. Sanksinya dapat berupa pembayaran shodaqu mitsliha oleh pelaku.
Dari Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa , “Hukuman menurut kami bagi laki-laki (pemerkosa) yang memperkosa wanita, baik dia perawan maupun janda adalah jika korban itu wanita merdeka, pemerkosa itu wajib membayar shadaaqu mitslihaa (mahar untuk wanita yang semisal korban).
Jika korbannya budak, maharnya berkurang sesuai harga budak. Hukuman perkosaan ini adalah hanya untuk pemerkosa dan tidak ada hukuman untuk yang diperkosa.” (Imam Maliki, Al-Muwaththa, 11/734).
Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir untuk pelaku pemerkosa sesuai pandangan Pemimpin Negara. Begitulah upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual berikut sanksi bagi pelaku.
Sistem hukum Islam tidak hanya mencegah berulangnya kasus, tetapi juga mewujudkan sistem sosial dan pergaulan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Sistem sanksi yang tegas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, memastikan terwujudnya keadilan bagi korban, dan menutup celah hadirnya pelaku dengan kasus serupa.
Menyelesaikan masalah kekerasan seksual di kampus membutuhkan penelaahan yang sesuai dengan fitrah manusia. Solusi-solusi liberal tidak akan menuntaskan masalah.
Kampus harus bergerak membenahi dengan konsep alternatif agar lingkungannya steril dari kekerasan seksual. Wallahualam. (**)