Rabu 28 Agustus 2024
Oleh: Nur Hikmah Fathimah
(Mahasiswa, Aktivis Dakwah)
Jagat maya dihebohkan dengan postingan gambar garuda berlatar biru bertuliskan Peringatan Darurat. Postingan ini diramaikan di berbagai platform media sosial oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya di jagat maya, masyarakat pun yang mayoritasnya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga turun ke jalan untuk unjuk rasa. Dikutip dari Tirto.id.
kelompok massa yang mayoritas mahasiswa tersebut, menolak DPR menganulir putusan MK terkait Pilkada. Dalam pantauan Tirto di lokasi, demo juga diikuti oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Jumlah massa sekitar 70 orang dan membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi!”, “Awas Pencoreng Demokrasi,” “Save MK”. “Selamatkan demokrasi. Turunkan Jokowi, hentikan dinasti!” ungkap pemimpin aksi demo.
DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang.
Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya kehebohan dan penolakan, disinyalir membuka jalan bagi keluarga Jokowi untuk maju dalam beberapa kontestasi politik. Hal ini membuat masyarakat menyadari adanya praktik politik dinasti.
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, politik dinasti diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Meskipun politik dinasti tidak selalu buruk.
Tetapi, dalam sistem demokrasi hari ini, mereka yang diberi kedudukan, memiliki posisi yang strategis untuk menentukan kebijakan negara. Sehingga jika kedudukan tersebut diisi oleh yang masih memiliki hubungan keluarga maka akan lebih mudah memuluskan agenda dan kepentingan oligarki.
Akhirnya kepentingan rakyat akan terabaikan dan tidak sesuai lagi dengan jargon demokrasi yang senantiasa didengungkan, yaitu ‘dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.'
Politik dinasti juga akan membatasi kesempatan bagi individu-individu yang berkualitas dan benar-benar memiliki kemampuan untuk dapat menjabat sebagai wakil rakyat yang melayani masyarakat.
Di dalam sistem pemerintahan Islam, seseorang yang menjabat sebagai wakil rakyat atau yang tergabung sebagai anggota majelis umat, adalah individu-individu yang mampu menjadi representasi umat atau rakyat.
Individu-Individu yang beriman dan bertakwa pada Allah serta memiliki sifat amanah dalam menjalankan peran-perannya, yaitu mampu menjadi rujukan bagi khalifah dalam meminta nasihat untuk penyelesaian berbagai urusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Juga mampu mengontrol dan mengoreksi pelaksanaan tugas dan kebijakan penguasa, agar tetap dalam aturan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dan juga adanya Kesadaran pada setiap anggota majelis umat akan adanya pertanggungjawaban di akhirat kelak yang menjaga mereka dari berbuat kemungkaran dan memungkinkan mereka tetap berada dalam ketaatan kepada Allah.
Jauh berbeda dengan gambaran wakil-wakil rakyat dalam sistem demokrasi yang diterapkan saat ini. Yang menjadi prioritasnya adalah kepentingan individu dan oligarki yang bersifat duniawi semata.
Hingga rela menabrak dan mengotak-atik aturan yang ada. Majelis Umat dalam Sistem Pemerintahan Islam menjadikan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama, sebab mereka taat pada aturan Allah yaitu syariat Islam, yang merupakan rahmat bagi seluruh alam.