Senin Agustus 2024
Oleh: Mentari Fitriana, S.Pd.I.
(Pengajar TK dan Pemerhati Generasi)
Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai kontroversi di ruang publik.
PP ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi pada usia anak dan sekolah. Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP 28 Tahun 2024, “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.
"Adapun Pasal 103 ayat (1), "upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi—jelas mengatur kesehatan reproduksi [anak] usia sekolah dan remaja.”
PP ini pun menimbulkan berbagai reaksi publik, diantaranya pernyataan, “Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun menilai, pasal ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahartikan sebagai legalisasi hubungan seks dikalangan remaja.
Edukasi tentang kesehatan reproduksi memang penting, tetapi penyediaan alat kontrasersi bagi pelajar justru mengirimkan pesan yang salah. Ini seperti memberikan lampu hijau bagi remaja untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya di Samarinda, Rabu (7/8/2024) dikutip dari kaltim.akurasi.id.
Pengamat politik Endiyah Puji Tristanti menjelaskan bahaya PP No. 28 Tahun 2024 tersebut. “PP ini harus dicabut dan dibatalkan demi hukum. Jika PP ini diberlakukan, maka akan sangat liar, daya rusaknya sangat hebat, dan menambah deret problem generasi yang sudah sedemikian rupa, disadur dari MNews, Selasa (6/8/2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja dinilai sebagai bentuk penjerumusan anak sekolah dalam pergaulan bebas.
Jika dilihat lebih dalam maka wajar jika PP ini menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat. Sebab dalam PP ini hanya menjelaskan usia sekolah dan remaja, tidak ada penyebutan pemberian kontrasepsi berlaku hanya untuk pasangan remaja yang telah halal (menikah).
Kehebohan atas PP ini juga terjadi karena kesalahan paradigma pemerintah Indonesia mengikuti narasi global tentang pentingnya mengharuskan kesehatan reproduksi bagi generasi muda yang sedang tidak baik-baik saja dan sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.
Hal ini terindikasi atas: Pertama, hubungan seksual di kalangan remaja sudah membudaya. Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengungkap bahwa 60% remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19-20 sebanyak 20%.
Dan kemungkinan besar bisa jadi pada 2024 meningkat signifikan. Kedua, salah satu dampak seks bebas adalah hamil di luar nikah. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, pada 2023, 80% dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah.
Sejak 2016 dispensasi nikah meningkat tujuh kali lipat. Data Pengadilan Agama pada 2022 menunjukkan bahwa dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338 dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 29,4% atau 15 ribu.
Adapun pada tahun 2023, sebanyak 191 pelajar di Ponorogo meminta dispensasi nikah dini karena hamil di luar nikah, dan fakta yang sama terjadi diberbagai daerah lainnya.
Penerbitan PP ini sendiri memunculkan aroma liberalisme sekulerisme sebagai solusi perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan remaja, sehingga akan memunculkan malapetaka seks bebas dikalangan remaja.
Liberalisme menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia. Oleh sebab itu, gaya hidup liberal melahirkan perilaku hedonis permisif. Standar perbuatan yang tidak bersandar pada halal dan haram, tetapi berkiblat pada nilai kebebasan yang dihadirkan paham liberalisme. Alhasil, kemaksiatan dinormalisasi dan aturan Islam makin terasing dari kehidupan remaja.
Adapun sekulerisme, menjauhkan kehidupan dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal, semisal pacaran yang tidak dianggap perbuatan tercela dan maksiat, padahal pintu pertama menuju perzinaan adalah aktivitas pacaran.
Meski mayoritas penduduknya muslim, aturan yang dipakai sangat jauh dari Islam dan lebih memilih menggunakan aturan manusia. Begitu juga dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam.
Dengan lahirnya PP 28 Tahun 2024 makin menegaskan status Indonesia sebagai negara sekuler yang memaklumi dan menormalkan zina atas nama kebebasan berperilaku. Oleh sebeb itu, negeri ini sedang berjalan menuju ambang kehancuran generasi akibat rusaknya moral generasi dan pejabat negeri ini yang tiada henti membuat aturan-aturan sekuler dan liberal.
Islam memandang negara sebagai ra’in yang melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat serta membina moral masyarakat. Adapun semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kaffah, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi.
Islam memiliki mekanisme dalam membentuk kepribadian generasi mulia, diantaranya: Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam.
Tujuan pendidikan adalah membentuk individu berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Ketiga, memberikan edukasi seputar tata pergaulan dalam Islam.
Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Keempat, memberi sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Sebagaimana dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Maka, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah dan bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam.
Untuk menerangkan hal tersebut maka sarana edukasi bisa berupa pembinaan secara intensif oleh lembaga dan satuan pendidikan, media sosial, video dan konten edukatif, dan sebagainya.
Negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, dan apa pun yang memicu dorongan seksual (jinsiyah) atau bermuatan negatif yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi.
Terakhir perlu untuk diingat bahwa siapa saja yang ikut memfasilitasi perbuatan seks bebas dengan memberi alat kontrasepsi, baik pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, guru, dokter, perawat, maupun petugas kesehatan akan mendapatkan dosa karena memfasilitasi perzinaan. Akan ada hukuman setimpal atas perbuatan yang tidak menghentikan perzinaan, namun justru memfasilitasinya.
"Wahai intelektual, dokter, perawat,tenaga kesehatan, dan seluruh masyarakat, jagalah diri kalian dari api neraka. Jangan sampai ikut memfasilitasi perbuatan zina dan kembali pada hukum yang benar, yaitu syariat Islam kafah.
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu,” (TQS Al-Baqarah: 208). Wallahu A'lam Bishawab[]