Pemberian Izin Tambang ke Ormas, Hadiah Tanpa kompensasi atau Balas Budi?

Jumat 16 Agustus 2024

Oleh : Ari Nurainun, SE

(Aktivis Muslimah)

Pemerintahan Jokowi dikabarkan telah menyiapkan "hadiah" izin konsesi Tambang kepada dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia. Ada apa sebenarnya? Benarkah pemberian itu tanpa kompensasi atau justru sebagai balas budi?

Ari Nurainun

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan “karpet merah” kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki konsesi dan mengelola pertambangan termasuk batu bara.

Meski diawal keputusan ini menuai pro dan kontra, tapi akhirnya dua ormas besar keagamaan, baik Nahdatul Ulama maupun Muhamadiyah menerima tawaran tersebut.

Menurut Ulil Abshar, sejak awal PBNU memiliki prinsip konsesi tambang harus diterima secara halal (karena legal menurut UU dan hukum yang berlaku). (Gus Ulil), Kamis (1/8) Sebagai realisasinya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan akan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara untuk PBNU.

Konsesi tambang yang diberikan di bekas lahan tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur (Kutim) pada tanggal 7 Juni.

Sementara itu dalam Rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah juga menghasilkan keputusan menerima tawaran konsesi dan izin tambang dari pemerintah. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan penerimaan (izin) pengelolaan tambang itu berdasarkan pertimbangan ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak.

Politik Etis Ala Kapitalis Apapun alasannya, umat Muslim khususnya ormas Islam harus menyadari ada makna terselubung di balik rencana bagi-bagi IUP tambang.

Skenario ini disinyalir kuat merupakan jurus “politik balas budi” bagi ormas yang telah mendukung rezim. Pada 2021, di hadapan pertemuan anggota sebuah ormas keagamaan, Presiden Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda ormas tersebut.

Penawaran itu diduga kuat bertujuan menggaet suara ormas dalam Pilpres 2024. Beredar informasi bahwa sebuah ormas telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur. (Tempo, 13-5-2024).

Demikianlah gambaran politik ala demokrasi. Berbagai cara dilakukan demi mempertahankan kekuasaan. Asas sekularisme dalam demokrasi melahirkan machiavellianism (atau makiavelianisme), yakni penghalalan segala cara demi meraih tujuan politik.

Sayangnya ormas Islam hari ini sepertinya justru menikmati bagi-bagi cuan yang dilakukan oleh para pejabat. Tanpa mereka sadari, mereka sudah melenceng dari tujuan awal perjuangan mereka.

Padahal Allah telah berfirman dalam surat Ali Imron ayat 104

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Hari ini, umat justru dipertontonkan dengan jelas bagaimana ormas Islam ikut menikmati kue kekuasaan. Kue kekuasaan yang diduga kuat akan menyumpal mulut mereka hingga kekenyangan dan tidak mampu lagi melakukan amar ma'ruf nahy mungkar kepada penguasa.

Astaghfirullah Al adzim Pengelolaan Tambang dalam Islam Islam sebagai agama yang paripurna telah memiliki konsep jelas terkait dengan tata kelola pertambangan—yang tidak dimiliki oleh sistem mana pun, termasuk sistem demokrasi kapitalisme.

Adapun akar persoalan tata kelola pertambangan pada dasarnya berpulang pada persoalan kepemilikan. Dalam sistem demokrasi, tidak ada aturan tetap terkait kepemilikan.

Artinya setiap orang berhak memiliki apa pun, bahkan warga asing maupun korporasi asing berhak memiliki dan mengelola barang tambang. Berbeda dengan aturan Islam, kepemilikan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu milik individu, umum, dan negara.

Adapun barang tambang yang melimpah termasuk dalam kepemilikan umum sehingga haram hukumnya bagi individu dan negara untuk memilikinya. Artinya, pengelolaan barang tambang haram dilakukan oleh swasta, melainkan wajib sepenuhnya oleh negara dan hasilnya dikembalikan seluruhnya kepada umat.

Baik secara langsung dalam bentuk barang tambang jadi yang bisa langsung dikonsumsi, maupun dalam bentuk lain seperti fasilitas hidup, semisal pembangunan rumah sakit, jembatan, hingga gedung kesehatan.

Aturan inilah yang mampu menghantarkan tata kelola pertambangan menjadi berkeadilan dan menciptakan kesejahteraan. Jika barang tambang yang itu dibutuhkan semua orang, dikelola oleh negara, hasilnya akan bisa dirasakan oleh rakyat.

Berbeda dengan pengelolaan di tangan swasta, yang bisa menikmati hanyalah segelintir orang. Semua ini hanya bisa terwujud dengan syarat negaranya bersistemkan Islam, bukan demokrasi kapitalisme yang menciptakan hubungan antara penguasa dan rakyat layaknya penjual dan pembeli.

Setidaknya ada dua keuntungan bagi negara jika barang tambang dikelola secara mandiri. Pertama, pemasukannya bisa menjadi anggaran yang cukup besar untuk mencukupi kebutuhan negara dalam mengurusi umat.

Selama ini, pemasukan kas negara dari SDA sangat kecil sebab keuntungan besar diambil semua oleh perusahaan asing yang mengelola barang tambang tersebut.

Sebut saja PT Freeport Indonesia yang telah menambang sejak 1966. Pada 2023, PTFI menghasilkan 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas. Kedua, negara bisa meleepaskan dari ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Tidak bisa dimungkiri bahwa sebagian besar APBN didanai oleh utang. Jebakan utang ini menjadikan negara senantiasa disetir dan terikat dengan kepentingan negara besar. Sedangkan rakyat, hanya bisa merasakan keburukan yang amat parah. Wallahu'alam bi showab