Selasa 13 Agustus 2024
Ulfa Febriani, SE
(Pemerhati Generasi)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja yang menuai kontroversi di ruang publik.
Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi—selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling—mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja.
Tak heran akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pelayanan kesehatan reproduksi, karena jika kita melihat remaja saat ini yang menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar.
Pada Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali.
Ia menyebutkan, remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen, sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. “Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun.
Jadi, perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua,” ucap Hasto. Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan pada 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.
Miris jika kita melihat data di atas yang dilakukan oleh generasi muda. Namun kehebohan PP ini terjadi karena kesalahan paradigma pemerintah Indonesia mengikuti narasi global tentang pentingnya mengharuskan kesehatan reproduksi bagi generasi muda.
Bukan berarti generasi muda itu tidak perlu memahami seputar reproduksi, tetapi kesalahannya ada pada dasar pemikiran dan arah narasi kesehatan reproduksi remaja atau KRR.
Jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit.
Dengan memberikan mereka fasilitas alat kontrasepsi adalah salah, efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.
Kebijakan negeri ini, sangat dipengaruhi oleh paham-paham kebebasan yang merusak. Negeri ini sedang berjalan di ambang kehancuran generasi akibat rusaknya moral generasi.
Negara seharusnya membentuk individu masyarakat dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan norma, dan bersandar pada nilai-nilai agama Islam. Dan memberi sanksi yang tegas pada pelaku seks bebas agar menimbulkan efek jera. (**)