Rabu 31 Juli 2024
Oleh: Izzah Saifanah
Dikutip dari situs Kompas (26/7), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Sistem kapitalisme melazimkan apa pun yang bisa menghasilkan uang, meskipun mengorbankan masa depan generasi bangsa.
Masalah ini jelas tidak lepas dari prinsip kehidupan sekuler, yakni kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, aturan agama terpinggirkan.
Kebebasan berekspresi akhirnya semakin menyuburkan pergaulan bebas. Tata nilai yang serba bebas menyediakan ruang bagi individu untuk mengekspresikan naluri seksualnya secara semaunya.
Tidak hanya itu, pergaulan bebas ini didukung dengan berbagai media, baik menjadi trigger bangkitnya syahwat, maupun menjadi alat untuk menjajakan bisnis syahwat. Dalam sekali klik, manusia bisa terpapar konten vulgar yang membangkitkan nafsu.
Dalam sekali klik pula, seseorang bisa terhubung dengan penyedia layanan jasa pelampiasan syahwat. Anehnya, rangkaian bisnis kotor di dunia maya hingga saat ini tampak sulit dibasmi aparat.
Oleh sebab itu, jika ingin membebaskan remaja dari jerat bisnis syahwat, harus ada langkah-langkah komprehensif yang bersifat sistemis. Masalah hari ini tidak sekadar muncul karena problem individu.
Masalah prostitusi yang menjerat remaja ini muncul sebagai dampak dari pandangan hidup dan pengaturan sistem bernegara. Islam memiliki langkah komprehensif untuk mencegah terjadinya prostitusi anak, yaitu pertama, memberikan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan anak termasuk pornografi dan prostitusi.
Kedua, negara menyediakan lapangan pekerjaan agar para pencari nafkah bisa mendapat pekerjaan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Hal ini sebagai salah satu solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia. Ketiga, negara menjamin terpenuhinya pendidikan bermutu.
Banyaknya remaja yang terlibat dalam bisnis pornografi maupun prostitusi mejadi bukti gagalnya sistem pendidikan. Pendidikan berkualitas membentuk kepribadian pelajar hanya akan diperoleh jika menerapkan sistem pendidikan Islam.
Generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi. Keempat, salah satu penyelesaian sosial yang menjadi perhatian negara adalah dengan mengupayakan terbentuknya keluarga harmonis.
Masyarakat pun membutuhkan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan agar pelaku kejahatan anak mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar.
Kelima, negara memiliki kemauan politik. Penyelesaian pornografi anak membutuhkan penerapan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.
Semua elemen masyarakat harus menyadari bahaya merebaknya jaringan pornografi anak. Peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan Islam satu-satunya solusi yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak dan masyarakat.
Negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan, yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi.
Ketika institusi Islam tegak, ini akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun tumbuh dan berkembang dalam keamanan serta kenyamanan, juga jauh dari bahaya yang mengancam. Wallahualam