Jumat 26 Juli 2024
Oleh Maulina Rufaida, S.Pd
(Pemerhati Masalah Sosial)
Awal tahun 2024, telah dilaporkan 240 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Samarinda. Sekretaris komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa lonjakan kasus tersebut terjadi karena kurangnya inisiatif dari sisi pencegahan.
"Fokus harus bergeser dari penindakan ke pencegahan,” kata Deni.
Deni menambahkan bahwa perlu adanya sosialisasi yang efektif terkait penggunaan media sosial sebagai alat pencegahan.
Di sisi lain, Deni juga menyatakan, edukasi keluarga dan pendidikan agama menjadi peran penting dalam membentuk landasan moral anak-anak. Berbagai upaya ini, ia berharap dapat membangun kesadaran dan memberi perlindungan yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak di Samarinda.
Selain itu, Kementerian PPPA juga menyediakan sarana untuk melapor via SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak). Layanan telpon ke nomor 129 atau via aplikasi Whatsapp SAPA 129 di 08111129129.
Masyarakat dapat juga melaporkan tindak kekerasan anak dan perempuan melalui layanan yang disediakan Dinas PPA Samarinda yaitu dengan menghubungi call center 112 dan nomor Whatsapp 082324421313 atau dapat langsung datang ke kantor UPTD PPA Samarinda. (kaltimtoday.co, 12/07/2024)
Kementerian PPPA menyebutkan bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2023, tercatat naik tiga kali lipat dibanding 2022. Dari layanan pengaduan call center 129, jumlah pengaduan 2023 naik tiga kali lipat dari 2022.
"Sebanyak 957 menjadi 2.729 korban dari 1.044 kasus kekerasan anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA.
Pengaduan terbanyak antara Januari-Oktober 2023 adalah kasus kekerasan seksual, sedangkan Oktober-November 2023, mayoritas kekerasan fisik/psikis yang terjadi, yaitu sebanyak 1.078 korban, diikuti kekerasan seksual sebanyak 938 korban.
Kasus femisida (pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan dengan berbagai alasan) terus meningkat. Sepanjang tahun 2023, terdapat 159 kasus femisida.
OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan di era digital saat ini.
Berdasarkan data Sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari-Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak Perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, dengan kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 hingga tahun 2024.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarti Nur Sitepu, mengatakan anak-anak menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban. (kemenpppa.go.id, 04/06/2024)
Solusi yang ditawarkan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini, belumlah mampu untuk menyelesaikan secara tuntas.
Terbukti dengan meningkatnya angka pelayanan SAPA 129 hingga tiga kali lipat. Dari banyaknya laporan kasus kekerasan, ini tidak hanya jamak terjadi dan berujung hilangnya nyawa, tetapi juga karena usia pelaku dan korban semakin muda.
Kasus kekerasan yang semakin banyak terjadi sesungguhnya merupakan akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini.
Sistem ini telah memisahkan kehidupan dengan agama, maknanya agama hanya mengurusi urusan ritual agama sementara urusan hidup yang lain tidak boleh dikaitkan dengan agama sama sekali.
Sehingga wajar jika liberalisasi terjadi dimanapun, setiap individu bebas berbuat apa saja selama tidak mengganggu orang lain dan ujungnya kemaksiatan pun menjamur.
Aturan yang yang dipakai dalam interaksi kehidupan antara sesama manusia adalah aturan manusia, padahal manusia serba lemah, terbatas, serta tidak lepas dari kesalahan. Aturan buatan manusia tidak akan mampu menjadi solusi tuntas atas permasalahan yang terjadi.
Oleh karena itu, solusi hakiki untuk permasalahan kekerasan ini tidak hanya dengan mendata dan melaporkan kasusnya, melainkan dengan mengganti sistem kehidupan yang mampu melindungi dan menjamin keamanan perempuan dan anak-anak bahkan juga kaum laki-laki.
Sistem kehidupan yang dapat menjamin keamanan seluruh manusia hanyalah sistem yang datang dari Allah, pencipta manusia dan alam semesta yakni Islam. Islam sebagai din yang sempurna menjamin keamanan umatnya.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw., “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah telah memiliki dunia seisinya.”
Dari hadis Rasulullah tersebut, keamanan disetarakan dengan makanan, sementara makanan adalah kebutuhan pokok. Hal ini bermakna keamanan juga merupakan kebutuhan pokok.
Tanggung jawab untuk menjaga keamanan tidak hanya dibebankan kepada individu, keluarga maupun masyarakat. Namun negara juga memiliki andil yang penting untuk menjaga keamanan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Negara wajib melindungi seluruh rakyatnya, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, muslim atau non-muslim tanpa ada perbedaan. Melalui pemimpinnya (khalifah), negara bertanggung jawab mengatur semua urusan rakyatnya.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.” (HR. Bukhari-Muslim dan Ibnu Umar)
Dalam keluarga, seorang kepala keluarga adalah pemimpin bagi keluarganya yang juga berkewajiban untuk melindungi keluarganya.
Hal ini berdasarkan perintah Allah dan RasulNya, sebagaimana firman Allah dalam QS An Nisa ayat 34 dan hadis Rasul saw., “seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjwaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Perlindungan perempuan diserahkan kepada kepala keluarga, walinya, atau mahramnya. Hal ini tercermin dalam aturan Allah seperti adanya perintah berkaitan dengan kewajiban nafkah (QS. Ath-Thalaq ayat 6-7), kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya selama safar atau ketika bertemu dengan laki-laki non mahram dalam kondisi tertentu.
Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan bahwa Islam melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Antara lain dengan aturan berkerudung (QS. An-Nur: 31) dan berjilbab (QS. Al-Ahzab: 59), keharusan istri meminta izin kepada suami ketika harus keluar dari rumahnya, dan sebagainya.
Islam sebagai din yang sempurna telah memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi manusia dengan terperinci, tegas, dan tuntas.
Perempuan dan anak-anak bahkan siapapun akan dijamin keamanannya oleh syariat Islam dan tercegah dari segala bentuk kekerasan.
Disinilah pentingnya terus melakukan edukasi kepada umat bahwa persoalan kekerasan dan pelecehan kehormatan perempuan dan anak-anak tidak akan pernah selesai kecuali dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah.
Sudah seharusnya, kita sebagai muslim hanya menjadikan Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan yang kita hadapi. Aturan yang datang dari Al Khaliq Al mudabbir, termasuk berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Perempuan dan anak-anak bahkan siapapun akan dijamin keamanannya dan dicegah dari segala bentuk kekerasan. Tegaknya aturan Islam secara sempurna akan dapat terwujud oleh tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol Masyarakat dan penegakan aturan oleh negara.
Walhasil, upaya perjuangan penegakan khilafah di tengah umat harus menjadi agenda utama kita hari ini. Wallahualam bissawab (**)