Jumat 26 Juli 2024
Oleh: Anis Sholichah, SE, MM
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Tahun 2023 Kaltim menempati posisi ke-4 dari 10 wilayah di Indonesia dalam hal peredaran gelap narkotika. Sebuah prestasi yang tidak patut disebut prestasi.
Berdasarkan data BNNP (8 Mei 2024) tahun 2023 kasus narkoba terdapat di semua kabupaten/kota di Kaltim dengan perincian Samarinda ada 390 kasus, Balikpapan 385 kasus, Kutai Kartanegara 266 kasus, Kutai Timur 208 kasus, Paser 107 kasus, Bontang 95 kasus, Berau 88 kasus, Penajam Paser Utara (PPU) 64 kasus, dan Mahakam Ulu (Mahulu) 9 kasus narkoba.
Sedangkan dalam hal kasus asusila di Kaltim juga terjadi peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir berdasarkan data DKP3A Provinsi Kaltim.
Tahun 2021 terdapat 551 kasus kekerasan asusila, tahun 2022 melonjak menjadi 945 kasus, dan meningkat lagi menjadi 1.108 kasus pada tahun 2023 (kaltim.tribunnews.com, 04/07/2024).
Diberitakan bahwa kasus narkotika dan tindak asusila menjadi 2 kasus yang tertinggi di salah satu kota di Kaltim yaitu Bontang. Kejari Bontang menyampaikan bahwa terhitung Januari hingga Juni 2024 telah terjadi 45 kasus narkotika, dan 15 kasus tindak asusila yang kerap menyerang anak dibawah umur dan menurut beliau faktor penyebabnya kemudahan akses internet (media sosial) dan tidak adanya pantauan dari orang tua (radarbontang.com, 5/7/2024).
Maraknya kasus narkotika yang terus meningkat dan sulit untuk diberantas disebabkan banyak faktor. Pertama, tidak adanya sanksi tegas dari negara bagi pelakunya dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
Kedua, adanya penerapan sistem ekonomi kapitalistik dimana keuntungan materi menjadi standar dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketiga, adanya sistem pendidikan saat ini tidak berdasarkan pada akidah Islam, kurikulum berfokus pada akademik minus pendidikan agama sehingga kepintaran yang dimiliki justru menimbulkan bahaya seperti kecanggihan dalam produksi narkotika.
Keempat, sistem politik pemerintahan demokrasi yang diterapkan menyebabkan para oligarki mengorbankan nasib anak bangsa demi mendapat kekayaan dan kekuasaan dengan cara berbisnis barang haram.
Kelima, kebebasan bertingkah laku sebagai buah dari penerapan sistem kehidupan sekuler, demi mengejar kesenangan jasadi tidak mempedulikan keharamannya dan mudaratnya yang besar.
Begitu juga maraknya kasus tindak asusila juga bukan tanpa sebab. Sebab yang pertama, sama seperti narkotika yaitu tidak adanya sanksi hukum yang tegas dan bisa menjerakan para pelakunya.
Kedua, pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak yang kurang atau bisa jadi tidak ada, termasuk dalam hal bersosial media sehingga anak bisa leluasa mengakses konten-konten pornografi. Ketiga, negara juga tidak tegas dalam memblokir konten-konten pornografi yang beredar.
Keempat, sistem pendidikan sekuler juga berperan melahirkan generasi yang jauh dari agama karena lebih mengutamakan pencapaian akademik. Kelima, sistem pergaulan sekuler sehingga membuat pergaulan menjadi bebas tanpa ada batasan norma apalagi agama.
Baik kasus narkotika maupun tindak asusila adalah permasalahan sistemis bukan pragmatis sebab akar masalahnya adalah penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik liberal, sehingga butuh solusi sistematis juga sehingga dapat terselesaikan dengan tuntas.
Maka hanya penerapan sistem/syariat Islam yang mampu menyelesaikannya hingga ke akarnya sebab Islam satu-satunya agama yang memiliki seperangkat aturan kehidupan yang berasal dari Allah Al-Khalik wa Al-Mudabbir.
Dalam Islam terdapat mekanisme yang bisa mengatasi permasalahan narkotika dan tindak asusila melalui mekanisme perlindungan berlapis.
Mekanisme tersebut meliputi upaya preventif (pencegahan), kuratif (penanganan), dan edukatif (pendidikan) yang melibatkan peran individu, keluarga, lingkungan masyarakat, dan negara.
Upaya-upaya tersebut antara lain penanaman akidah Islam oleh keluarga sehingga generasi kuat imannya, mengetahui halal haram dan batasan pergaulan laki-laki dan perempuan; masyarakat ber-amar ma’ruf nahiy mungkar; penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara; negara menutup situs-situs internet yang merusak generasi; negara tidak memberi peluang kerjasama dengan para kapitalis yang berbisnis haram.
Dan negara menerapkan sistem ekonomi Islam seperti menyediakan peluang pekerjaan yang halal; negara menerapkan sistem pergaulan Islam sehingga generasi terjaga dari pergaulan bebas; dan negara menerapkan sanksi hukum yang sesuai dengan syariat Islam yang itu berfungsi sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebusan dosa) bagi pelaku tindak kejahatan termasuk tindak asusila dan narkotika. Itu semua hanya bisa dilaksanakan oleh negara yang menerapkan aturan Islam secara Kaaffah. --