Terus Bergulir, Tindak Pidana Narkotika dan Asusila Tak Kunjung Berakhir

Kamis 25 Juli 2024

Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mengemukakan tindak pidana narkotika dan asusila merupakan dua kasus tertinggi yang terjadi di kota Bontang pada awal tahun 2024.

Dalam periode November 2023 – Februari 2024, Kejari telah memusnahkan narkotika sebanyak 404 gram. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bontang, Otong Hendra Rahayu mengatakan, pada semester awal tahun 2024, terhitung dari Januari hingga Juni, pihaknya telah menangani 45 kasus narkotika (radarbontang.com, 05/07/2024).

Sedangkan untuk kasus asusila khususnya pelecehan seksual, Kejari Bontang mendata 15 kasus pelecehan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Kajari Bontang menyebutkan kebanyakan korban dan pelaku adalah anak-anak di bawah umur. Ia juga menjelaskan bahwa modus awal operasinya bermula dari media sosial. Didukung dengan faktor-faktor yang lain, seperti kemudahan akses internet dan kurangnya pengawasan orang tua (radarbontang.com, 05/07/2024).

Kajari menegaskan, meskipun pelaku anak di bawah umur tetap bisa terjerat hukum, bahkan menjadi tahanan penjara, melalui Undang-Undang Peradilan Anak (radarbontang.com, 05/07/2024).

Peran Sistem Sekuler

Tingginya kasus narkotika dan asusila di Kota Bontang sejatinya menggambarkan tinggirnya kasus serupa di daerah-daerah lain. Kabupaten Kutai Timur misalnya, Kepolisian Resor Kutim membeberkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika pada Januari 2023 meningkat 100 persen dibandingkan Januari 2022.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu menyebutkan jumlah laporan pada Januari 2022 sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka 10 orang. Sedangkan pada Januari 2023 ada 20 LP dengan 23 tersangka yang berhasil diamankan (tribunkaltim.co, 02/02/2023).

Tidak berbeda dengan kasus pelecehan dan kekerasan pada anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim mencatat sebanyak 29 kasus sejak Januari hingga April 2024.

Unit Pelaksana Teknis DP3A Kutim Lisa Ariani, mengungkapkan angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan kejadian tahun 2023. Pada tahun 2023, mulai Januari hingga Desember tercatat sekitar 45 kasus, sedangkan pada tahun ini sampai bulan April saja sudah tembus 29 kasus (katakaltim.com, 08/06/2024).

Penyaahgunaan narkotika dan tindak asusila seakan tidak bisa lepas dari generasi muda saat ini. Semakin bertambah tahun semakin bertambah pula angka kejadiannya. Hal ini tentu tidak terlepas dari berbagai faktor yang melatarbelakanginya.

Diantaranya sistem pergaulan yang liberal, dalam sistem kehidupan sekuler yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan, pergaulan menjadi salah satu aspek yang tidak tersentuh aturan agama.

Tidak tampak pengaturan pergaulan laki-laki dan perempuan, pacaran menjadi halal, hamil di luar nikah pun menjadi wajar.

Didukung dengan pesatnya digitalisasi dan kurangnya filter negara, semua orang tidak terkecuali kaula muda dapat dengan mudah mengakses konten-konten yang dapat menjerumuskan mereka kepada tindakan asusila dan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut di atas juga tidak terlepas dari sistem pendidikan yang membentuk kepribadian setiap warga negara.

Dalam sistem sekuler, pendidikan tidak lagi ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam. Pendidikan hanya berfokus pada pencapaian angka kelulusan serta menjadi jembatan untuk mencari pekerjaan.

Sehingga aspek keagamaan tersisihkan, dan melahirkan output pendidikan individu yang memeiliki kepribadian kapitalis dan sekuler.

Degan demikian, mereka tidak akan takut untuk melakukan tindakan kriminal atau kemaksiatan. Lemahnya sistem sanksi dalam sistem sekuler kapitalisme juga berperan dalam tingginya angka kejadian tindak kriminal.

Rakyat diperlihatkan fakta bahwa hukuman bisa dibeli. Pelaku tindak kriminal bisa mendapat keringanan hukuman, dan bahkan banyak yang mengulangi perbuatan serupa setelah dia selesai dari hukuman sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum dalam sistem sekuler lemah dan tidak memberikan efek jera. Sehingga kasus kriminal terus saja ada, dan bahkan memperlihatkan trend peningkatan.

Islam Solusi Tuntas

Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam narkotika merupakan barang yang diharamkan. Maka secara mutlak akan dilarang keberadaannya, hal ini berdasarkan hadist Nabi saw dari Ummu Salamh ra., “Bahwa Nabi saw telah melarang setiap zat yang memabukkan dan setiap zat yang melemahkan.” (HR. Abu Dawud)

Negara dalam sistem Islam juga menjamin keamanan warganya, termasuk keamanan dari tindak asusila. Negara akan membangun 3 pilar perlindungan untuk menjaga keamanan warganya.

Pertama, negara akan membangun ketakwaan individu melalui pendidikan. Dalam Islam, pendidikan dibangun dengan asas akidah Islam, serta memiliki tujuan khas yaitu membentuk individu berkepribadian Islam dan mahir dalam saintek.

Sehingga mencegah individu untuk melakukan kemaksiatan dan tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkotika dan pelecehan seksual pada anak. Kedua, negara membangun kontrol masyarakat melalui sistem sosial yang menerapkan budaya amar ma’ruf nahi munkar.

Maka setiap masyarakat akan senantiasa saling mengingatkan untuk menghindari perbuatan maksiat/ kriminal serta agar senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan.

Ketiga, negara melaksanakan kewajiban menjamin keamanan warga dengan cara menerapkan syariat Islam. Sistem pergaulan Islam akan menjauhkan warga dari perbuatan zina dengan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Serta mengontrol media untuk menjauhkan dari konten-konten yang dapat merangsang gharizah nau’ sehingga syahwat dapat tertundukkan. Negara juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak asusila.

Sanksi dalam Islam mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai zawajir; sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama.

Kedua, fungsi jawabir; sanksi menghindarkan pelaku dari azab Allah SWT kelak di akhirat. Maka telah jelas, dengan memberlakukan sistem Islam menyelesaikan masalah kriminalitas termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak asusila bukan suatu kemustahilan. Wallahu a’lam bi as-showab........