Senin 22 Juli 2024
Oleh : Risnawati
(Pegiat Literasi)
Lagi..dan lagi pemuda mabuk. Kali ini, mabuk kecubung hingga berujung maut. Seperti dilansir dalam laman Jakarta - Sebanyak 44 warga dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena diduga mabuk kecubung. Dua orang di antaranya meninggal dunia.
"Update per hari ini (Kamis) itu sekitar 44 pasien. Kemudian terdata sementara wanita ada tiga orang, dan sampai detik ini ada dua yang meninggal. Mudah-mudahan tidak terdampak lagi," kata Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto, dilansir detikSulsel, Kamis (11/7/2024).
Sekularisme Akar Masalah
Kehidupan sekuler melahirkan masyarakat bebas, diantaranya masyarakat memiliki pemahaman kebebasan berprilaku. Hingga menjadikan mabuk sebagai gaya hidup.
Mabuk dianggap mampu menyelesaikan permasalahan yang makin pelik dihadapi masyarakat bahkan pada pemuda. Media dalam kapitalisme pun akan memperkuat hal yang demikian, yaitu menggambarkan gaya hidup Barat yang jauh dari Islam.
Sekularisme yang terus dipropagandakan media Barat akan makin menjauhkan umat dari aturan Islam sehingga banyak dari masyarakat yang menjadi konsumen dan produsen zat yang memabukkan.
Karena itu, mabuk kecubung menunjukkan rusaknya generasi dalam menjalani kehidupan termasuk dalam menyelesaikan masalah, juga lemahnya Ketahanan mental.
Hal ini menggambarkan kegagalan sistem Pendidikan sekuler dalam mencetak generasi berakhlak mulia, dan justru mencetak generasi dengan perilaku yang bebas.
Kembali Ke Islam
Islam menganggap zat yang memabukkan, adalah induk dari kejahatan sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan konsumsi zat yang memabukkan, baik pelarangan produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.
Allah SWT berfirman, “Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)
Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari zat yang memabukkan, bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman Islam yang komprehensif pada diri generasi muslim saat ini agar menjauhkan dari sesuatu yang diharamkan.
Dengan pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali ra. Berkata “Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim)
Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Walhasil, sudah saatnya membuang sistem sekulerisme dan menggantinya dengan sistem Islam di bawah naungan Khilafah Islamiah. Insyaallah, generasi muslim akan terselamatkan dan akan terjaga dari kerusakan akibat mabuk kecubung dan lain-lain.
Maka, keamanan di tengah masyarakat pun akan tercipta dan umat hidup dalam keberkahan dan penuh martabat. Hanya penerapan Khilafah solusi nyata dan paripurna atas persoalan.
Khilafah tegak dengan latar belakang kesadaran kaum muslim akan urgensi penerapan syariat Islam kafah. Wallahu a'lam. (**)