Senin 22 Juli 2024
Ulfah Febriani, SE
(Pemerhati Sosial dan Generasi)
Transportasi adalah sarana prasarana vital bagi masyarakat. Seperti transportasi penerbangan memiliki posisi strategis untuk kemajuan ekonomi satu bangsa.
Selain memudahkan konektivitas, transportasi penerbangan terbukti efektif dalam melancarkan roda ekonomi masyarakat. Sayang, harga tiket pesawat domestik yang relatif tinggi membuat transportasi ini prestisius dan hanya terjangkau oleh kelompok menengah ke atas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satgas penurunan harga tiket pesawat.
Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut pemerintah menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Mengapa harga tiket domestik terlampau mahal? Pemerintah mengemukakan sejumlah alasan.
Antara lain terdapat sejumlah pungutan yang pemerintah sisipkan pada tiket pesawat, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, retribusi bandara (PJP2U), termasuk biaya “titipan” dalam harga avtur (throughput fee atau pungutan tiap distribusi avtur oleh pengelola bandara).
Untuk penerbangan domestik, harga avtur dikenakan PPN 11% dan 0,25% oleh BPH Migas, padahal penerbangan internasional tidak dikenakan sama sekali.
Di sisi lain, mahalnya tiket pesawat tidak lepas dari spirit bisnis layanan transportasi. Bisnis transportasi ini nyatanya dimonopoli oleh sejumlah korporasi.
Orientasi untung rugi tentu menjadi perkara utama, apalagi struktur pasar penerbangan di Indonesia saat ini hanya didominasi oleh dua grup penerbangan, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Group yang menguasai 96% pasar penerbangan domestik.
Tidak pelak, kondisi ini berpotensi membuahkan persaingan usaha yang tidak sehat, seperti adanya penetapan harga antara pelaku usaha yang menyebabkan harga tiket menjadi mahal.
Kendala harga ini sudah seharusnya pemerintah pangkas dengan regulasi yang berpijak pada prinsip pelayanan masyarakat, bukan prinsip bisnis yang menjadikan pelayanan kental dengan pertimbangan untung rugi.
Transportasi merupakan kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, negara harus membangun infrastruktur sekaligus memiliki sarana-sarana penunjang, seperti pengadaan pesawat terbang, membangun bandara, hingga memacu inovasi dan teknologi dengan mengembangkan industri pesawat terbang guna merealisasikan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. (**)