Narkoba Masih Marak, Perlu Solusi Tuntas

Jumat 5 Juli 2024

Oleh: Nurlinda

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik hadir dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024. Arahan Presiden Joko Widodo, Akmal Malik mengatakan harus ada langkah-langkah pencegahan dari hulu agar bisa mengurangi peredaran barang haram tersebut.

Bukan tanpa sebab ungkapan tersebut diberikan. Sebab narkoba saat ini masih menjadi momok bagi negeri ini, tak terkecuali di Kalimantan Timur. Bahkan peredaran kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terbilang masih cukup tinggi.

Terbukti, selama tiga bulan terakhir sejak Januari hingga Maret 2024 ini, setidaknya ada 407 kasus yang berhasil diringkus jajaran Polda Kaltim. Dilansir dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat ada sebanyak 5.351 kasus narkotika yang terjadi di Benua Etam selama tahun 2021-2023.

Masih dari sumber yang sama, menurut kelompok umur, 15-24 tahun mengalami peningkatan paling signifikan untuk kategori setahun pakai maupun pernah pakai.

Bahkan terdapat 46.328 jiwa prevalensi penyalahgunaan narkoba selama satu tahun terakhir, dengan usia 15-64 tahun, yang artinya terdapat 5.798 jiwa memerlukan rehabilitasi.

Sungguh, ini kondisi yang membahayakan. Sekulerisme Gagal Melindungi dari Narkoba Setidaknya ada lima faktor penyebab sulitnya untuk memberantas narkoba. Pertama, sistem kehidupan yang sekuler.

Pandangan ini menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia diarahkan untuk mengejar kesenangan jasadi tanpa peduli haram maupun tidak.

Sehingga jika narkoba dianggap menyenangkan, maka meski telah jelas akan keharaman dan kemudaratannya akan tetap marak yang menggunakannya.

Kedua, sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah, turut menjadikan anak didik sebagai sasaran empuk pasar narkoba.

Mereka menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama, juga akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi berbahaya.

Berbahaya sebab dengan kepintarannya ia malah akan menciptakan mudarat yang lebih besar bagi umat manusia. Sebagai contoh, produksi narkoba yang kian canggih. Semisal, kebun ganja hidroponik.

Atau pengemasan narkoba yang terlihat cantik dan samar, seperti dikemas dalam bentuk permen atau minuman. Kecerdasan dan kreativitas digunakan untuk keburukan.

Ketiga, sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah.

Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme selalu saja menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Bertambah miris tatkala ibu rumah tangga ikut terlibat dalam penjualan narkoba demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan. Ini membuat pengedar narkoba tidak jera dan malah memunculkan pengguna maupun pemain baru. Inilah beberapa faktor sistemik yang membuat peredaran narkoba Masih menjadi ancaman di negeri ini.

Islam Memberantas dengan Tuntas

Islam bukan hanya agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum. Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental. Pemberantasan narkoba harus dikembalikan kepada hukum Allah Taala.

Pertama, melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga; dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam.

Pola asuh dan pendidikan Islam akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan ini, seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.

Lalu sistem ekonomi Islam yang menstandarkan muamalah pada yang halal saja, menjadikan semua orang menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam pun akan menghilangkan kemiskinan sebab tata kelolanya berbasis pada kemaslahatan umat. Alhasil, tidak akan ada yang terpaksa melakukan maksiat hanya karena butuh untuk makan.

Hal demikian ditopang dengan sistem politik pemerintahan yang berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara menjamin kebutuhan dasar umat, mulai dari pangan, papan, sandang, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan.

Semua itu menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup dalam kebahagiaan. Tidak akan ada yang stres hingga harus menggunakan narkoba untuk menghilangkannya. Kemudian penindakan berupa sanksi bagi pelanggar.

Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

(Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam). Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan terperinci dalam mencegah dan menangani permasalahan kejahatan besar.

Tiga pilar individu, masyarakat, dan negara mengimplentasikan sistem Islam : Individu yang paham syariat dibarengi dengan kontrol masyarakat, lalu dipayungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara, akan menjadikan kehidupan umat berbangsa dan bernegara diliputi ketenteraman, maka bukan hanya narkoba yang hilang tapi juga segala jenis bisnis haram akan turut lenyap. Wallahu’alam. (*)