Selasa 2 Juli 2024
Ummu Hawwa
Muslimah Koltim
Polisi mengklaim tersangka dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar. (Makassar, CNN)
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas para tersangka karena mayoritas anak di bawah umur.
Kerusakan dalam sistem sekularisme Kasus ini menambah daftar kasus tentang pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini, alih-alih mendapatkan penanganan yang serius, malah makin menjadi-jadi karena pelakunya dari orang dewasa termasuk orang tua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat.
Sistem Pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.
Mirisnya kekerasan seksual banyak terjadi pada anak yang berusia di bawah umur, dan tentunya ini berdampak panjang, dan akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga akan merusak mutu generasi bangsa, sebab kemajuan suatu bangsa tergantung dari generasi yang sehat, dari segi fisik dan mental. seharusnya ada tindakan yang tegas atas kasus seperti ini, yang dimana ini terus berulang, meskipun ada Kementerian khusus dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak.
Ini semua dikarenakan penerapan sistem sekularisme-kapitalisme Pemerintah memang harus bertindak cepat dan tegas terhadap para pelaku, walaupun pelaku tidak masuk dalam kategori yang dapat menanggung hukum, akan tetapi harus tetap ada tindakan yang membuat jera para pelaku, sehingga tidak akan melakukan kejahatan yang sama dan kejahatan yang lainnya.
Namun lagi-lagi sistem hari ini tidak mampu membawa masyarakat pada arah yang lebih baik. Dalam sistem sekularisme Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak.
Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegahnya, Inilah kelemahan dalam sistem demokrasi di mana hukumnya tidak tegas.
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam demokrasi terdapat pada pasal 282 KUHP, dimana ketika seseorang melakukan tindakan cabul dengan sengaja maka akan mendapatkan ancaman untuk pelaku paling lama 2 tahun 4 bulan, jika di perhatikan tentu ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku. inilah kelemahan dalam sistem demokrasi.
Dan ini suatu keniscayaan dalam sistem sekularisme sebab aturan hidup di atur oleh manusia, dimana manusia itu terbatas, dan dibisa di pastikan ketika manusia yang membuat aturan pastilah tidak akan adil, sebab aturan di buat hanya berlandaskan hawa nafsu, dan hukumannya pun terbilang ringan sehingga kejahatan pun akan terus berulang.
Islam melindungi kehormatan perempuan dan anak Anak merupakan aset negara yang akan memimpin suatu bangsa, sehingga memang membutuhkan perhatian, perlindungan serta menyiapkan apa saja yang di butuhkan oleh anak bangsa, negara punya tugas memberikan pelayanan yang baik, untuk mempersiapkan generasi yang cemerlang, serta memberikan keamanan baik fisik maupun mental.
Dalam Islam anak-anak dan perempuan begitu di muliakan sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan seksual, maka negara akan langsung menindak tegas pelaku, sebagaimana dalam sejarah mengisahkan ada seorang muslimah yang dilecehkan oleh tentara Romawi, kemudian muslimah ini berteriak memanggil khalifah Mu'thasim Billah untuk meminta pertolongan, kemudian ada yang meriwayatkan bahwa tentara yang dikirim untuk membela muslimah tersebut sangat banyak, tulisan tentara itu tidak terputus dari gerbang istana Khalifah di Baghdad hingga sampai kota Ammuriah-Turki.
Rasulullah pernah bersabda: Barang siapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga. Ada yang bertanya; bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasululloh? Beliau menjawab; dua anak wanita juga termasuk.” (HR.Bukhari).
Khilafah punya sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, yang pertama adanya keimanan dan ketakwaan individu, jadi dalam Islam setiap individu ditanamkan akidah yang kuat, menumbuhkan rasa takut kepada Allah, anak di ajarkan untuk Patuh terhadap aturan-aturan Islam, dimana aturan Islam itu memang sesuai fitrah manusia.
Yang kedua kontrol Masyarakat dengan amar makruf nahi munkar, jadi masyarakat punya tugas untuk saling mengingatkan, jadi lingkungan memang sangat berpengaruh terhadap mental seseorang, ketika berada dalam lingkungan yang Islami maka tingkah laku kitapun akan terjadi, sebab adanya kontrol satu sama lain.
Dan yang ketiga yang paling penting adalah penerapan aturan oleh negara, ketika negara menetapkan suatu aturan maka semua wajib untuk menjalankannya, dan perlu di ketahui bahwa aturan dalam negara Islam tidak lain berasal dari aturan yang telah Allah tetapkan dalam Alquran dan As-sunah.
Dimana aturannya tidak mungkin menzolimi rakyatnya, dan ketika ada yang melanggar aturan akan mendapatkan hukuman yang bersifat tegas dan memberikan efek jera, dengan demikian dalam sistem Islam akan sulit di jumpai kemaksiatan yang berulang seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam sistem sekularisme-kapitalisme.
Sehingga untuk mengatasi kekerasan seksual, ataupun pencabulan dan semacamnya memang hanyalah dengan menerapkan semua aturan Islam dalam semua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anak dan perempuan akan dapat diwujudkan, sebab Islam begitu sempurna dalam mengatur kehidupan, dan semua ini hanya bisa dirasakan ketika Islam tegak di dalam suatu negara yang disebut dengan daulah khilafah islamiyah. Wallahu 'alam bissowab. (**)