Indonesia Darurat Judi online?

Rabu 26 Juni 2024

Ummu Hawwa

Muslimah Koltim

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6).

Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy. Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya.

Judol menimbulkan candu

Judol terus merebak di Indonesia, bahkan Indonesia menjadi negara terbesar dengan kasus judi online-nya, dan praktik ilegal ini tidak hanya dilakoni oleh orang dewasa, sebab pelajar pun ada yang terjangkiti kasus ini.

Judol ini berkembang pesat dan diminati banyak orang sebab cara memainkannya itu sangatlah mudah dengan keuntungan yang besar dan cepat.

Perhitungan dalam judol itu memanglah sangat menarik sebab akan mendapatkan hasil yang berlipat ganda dan jika pun mereka mengalami kekalahan tentu rasa ingin mengulangi permainan kembali itu sangat besar sebab telah hasil yang berlimpah.

Dan tentu ini sejalan dengan kondisi masyarakat sekarang yang mau serba instan, ditambah kehidupan yang hedon, sehingga judol pun menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan, sebab kasus ini terus berulang.

Judi juga menyebabkan konflik dalam keluarga dan masyarakat, seperti kasus yang belum lama viral di sosial media, dimana seorang istri membakar suaminya sendiri akibat dari judi online, mirisnya pelaku idol tersebut merupakan anggota kepolisian yang di mana seharusnya memberikan contoh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum tetapi justru malah dia yang melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.

Sebab persoalan ini adalah persoalan sistemis, di mana sistem kapitalisme menciptakan berbagai macam trend hedonisme dan pemenuhannya itu bisa didapatkan dengan berbagai macam cara yang di mana itu merugikan masyarakat dan negara.

Padahal pemerintah telah mengupayakan memblokir dan menghapus situs-situs judol, akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil yang signifikan, pemerintah menghapus satu situs maka tumbuh ribuan situs judol lainnya.

Dan pemberantasan situs judol ini tidak bisa dilakukan hanya mengandalkan instansi dan pemerintah, sebab untuk mengakhiri aktivitas ini haruslah ada aturan yang tegas dan kesadaran dari individu yang terlibat serta Masyarakat yang aktif untuk melaporkan situs-situs judol.

Namun sayangnya penerapan sistem sekularisme kapitalisme di mana aktivitas seseorang itu tidak dinilai halal haramnya akan tetapi dinilai dari manfaatnya saja.

Judol Haram dalam Islam

Judi merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan atau melanggar hukum baik dalam pandangan negara demokrasi maupun dalam Islam, bahkan Islam menyebutkan hukumnya haram entah itu judi offline maupun judi online.

Sebab judi dapat menjauhkan seseorang kepada Allah dan enggan untuk melakukan ibadah. Dalam pandangan psikologi aktivitas judi juga bisa menjadikan seseorang candu, yang bisa mengakibatkan stress, depresi dan kecemasan yang tinggi.

Judi pun bisa melenyapkan harta benda seseorang dalam sekejam mata, dan tentu ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan uang yang baik dalam Islam, sehingga umat memang harus menjauhi apapun bentuk perjudian itu.

Allah SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".( QS Al-Maidah :90)

Islam menetapkan Judol haram, dan negara harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang ditentukan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan Junnah bagi umat, sehingga memang benar untuk memberantas secara tuntas hanya dengan menerapkan Islam secara keseluruhan oleh Negara.

Dalam Islam setiap individu akan ditanamkan aqidah yang kokoh, sehingga akan timbul ketakutan untuk bermaksiat kepada Allah.

Kemudian pemerintah harus menyebarluaskan pemahaman bahwa judi merupakan keharaman dengan jalan dakwah yang menjelaskan dampak buruk dalam kehidupan, serta menindak tegas para bandar dan pelaku judol, dengan sanksi yang bersifat jera, sehingga tidak akan mengulangi aktivitas yang serupa.

Kemudian negara harus bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya untuk masyarakat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal.

Dan semua ini hanya bisa terealisasi ketika Islam tegak, Islam dijadikan sebagai Ideologi, yang dimana aturan hidupnya bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunah yang tidak ada keraguan di dalamnya.

Maka dari itu untuk memberantas secara menyeluruh kasus judol ini dengan mengubah mindset setiap individu bahwa judi merupakan aktivitas yang haram untuk dilakukan, dan yang terpenting adalah menerapkan seluruh aturan-aturan yang berasal dari sang pencipta, sebab hanya begitu umat akan terhindar dari berbagai macam kemaksiatan, dan tentu ini hanya akan kita jumpai dalam sistem pemerintahan Islam yang Kaffah. Wallahu 'alam bissowab (**)