Konflik Lahan di IKN, Masyarakat Kian Tertekan

Rabu 12 Juni 2024

Oleh: Desy Arisanti, S.Si

Sungguh sangat miris dan menyedihkan, nasib masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Masalah yang ada tak kunjung usai, muncul lagi masalah lain.

Ratusan warga Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati PPU dan berlanjut ke Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU pada Rabu (22/5).

Warga yang berasal dari 4 desa seputar lingkar IKN, antara lain Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow, menyampaikan lima tuntutan mereka. Pertama, menuntut pemerintah mencabut status Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan warga.

Kedua, status lahan warga di sertifikat harus diubah dari hak pakai menjadi hak milik. Ketiga, menghapus Bank Tanah dari PPU, yang dalam catatan, warga sebut sebagai "penjajah."

Keempat, menuntut transparansi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan. Kelima, meminta pemerintah menerapkan biaya administrasi mengurus legalitas lahan yang jelas dan menetapkan kapan waktu penyelesaiannya. (Kaltimtoday.co, 23/05/2024)

Aksi demo diselenggarakan untuk menyuarakan mosi tidak percaya kepada BPN PPU, yang dianggap sepihak dalam menyerahkan tanah warga kepada perusahaan dan banyaknya hak pakai di wilayah mereka.

Hal inilah yang menjadi pemicu utama demonstrasi tersebut. Aksi demo juga menyinggung kebijakan Kantah/BPN yang tidak memiliki kepastian aturan dan birokrasi yang rumit dalam pengurusan sertifikat tanah. (Procal.co, 23/05/2024)

Kecewa dan Merasa Ditipu

Rasa kecewa yang mendalam, tertipu, dan tertindas. Mungkin rasa ini cukup mewakili perasaan masyarakat 4 desa sekitar lingkar IKN. Hidup tenang yang telah lama dijalani di lahan yang mereka tinggali, berubah menjadi kegelisahan dan kekhawatiran.

Warga merasa kesal karena pemerintah telah bertindak sewenang-wenang menetapkan lahan warga sebagai HGU. Sebab, lahan tersebut sudah lama dimiliki, warisan keluarga secara turun temurun. Ini bisa dibuktikan dengan keberadaan tanaman sawit dan buah-buahan yang tumbuh sudah belasan bahkan puluhan tahun.

Belum lagi, persoalan serifikat tanah yang ternyata bukan hak milik, hanya sekedar hak pakai. Tentu kekuatannya berbeda. Kalau hak milik, kepemilikannya penuh sesuai nama yang tercantum dalam sertifikat dan tidak bisa diganggu gugat pihak lain.

Sedangkan hak pakai, tanah seperti dipinjamkan oleh negara dan kapanpun negara bisa mengambilnya kembali. Sungguh ini merupakan bentuk perampasan ruang hidup rakyat. Rakyat tidak lagi merasa aman tinggal di rumah dan tanahnya meski sudah puluhan tahun.

Tidak ada jaminan yang pasti dari negara atas tanah mereka. Sebaliknya, kepastian bahwa suatu saat nanti, tanahnya bisa diambil kembali baik oleh negara maupun perusahaan.

Dampak Kapitalisme

Sederetan masalah yang terjadi yang melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan IKN baru, membuktikan bahwa pembangunan tersebut tidak melibatkan rakyat dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo, nyata menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Malah seringkali rakyat menjadi korban.

Sesungguhnya inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sebuah sistem kehidupan buatan manusia yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Agama cukup digunakan di ruang privat dan ibadah semata.

Walhasil, hubungan maupun interaksi manusia di kehidupan publik diatur sesuai kepentingan (hawa nafsu) mereka. Dalam sistem kapitalisme, hidup adalah untuk mencari sebanyak-banyaknya kebahagiaan berupa materi.

Maka wajar, hubungan penguasa dengan rakyat pun hitungannya untung rugi. Bukan pelayanan terbaik terhadap rakyat yang telah memilih mereka untuk mengurusi urusan rakyat.

Penguasa hanya sebagai regulator atas kepentingan-kepentingan para pengusaha terhadap sumber daya alam (SDA) yang kita miliki. Alhasil, SDA dikuasai swasta, rakyat hanya mendapatkan sisa-sisanya saja. Dalam hal pembangunan IKN, nampak jelas penguasa hanya mementingkan urusan mereka.

Banyaknya masalah yang bermunculan hingga saat ini menunjukkan buruknya kepengurusan penguasa terhadap rakyatnya. Rakyat merasa ditipu, kecewa juga tertindas.

Pengurusan Lahan Rakyat dalam Islam

Sejatinya, Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang sempurna. Aturannya lengkap berasal dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Dalam sistem Islam, keberadaan negara (penguasa) adalah mengabdi untuk rakyat.

Mereka diangkat untuk mengurusi dan melayani urusan rakyat. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits, _"Imam/khalifah adalah _raa'in_ (pengurus rakyat) dan ia akan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."_ (HR. Al-Bukhari)

Berpijak pada hadits ini, maka keberadaan penguasa adalah sebagai pengurus urusan rakyat, bukan malah mempersulit urusan rakyat karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.

Bahkan dalam sistem Islam, penguasa menjadi perisai _(junnah)_ bagi rakyatnya dari berbagai kesulitan, masalah dan keburukan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits, _"Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai (junnah), dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaannya)."_ (HR. al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Maka, penguasa akan menjadi pelindung dan pengayom rakyatnya. Perihal lahan atau tanah, Islam memiliki pengaturan yang terperinci.

Dari sisi kepemilikannya maka ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Lahan milik individu diperoleh bisa melalui warisan, jual beli ataupun pemberian.

Maka, tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh negara atau pihak manapun. Sebagaimana sabda Nabi SAW, _“Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan mengimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.”_ (HR Muslim)

Gubernur Mesir, Amr bin Ash pernah mengambil tanah orang Yahudi untuk dibangun masjid di atasnya. Namun, hal tersebut membuat Khalifah Umar bin Khattab murka dan memerintahkan Amr bin Ash untuk merobohkan bangunan yang sudah dibangun di atas tanah tersebut dan mengembalikannya kepada orang Yahudi itu.

Adapun lahan jika tidak dikelola selama 3 tahun maka akan diambil alih oleh negara. Dan negara akan memberikan kepada siapa saja yang mampu mengelolanya. Dengan aturan ini maka tidak akan didapatkan tanah-tanah yang menganggur karena tanah-tanah tersebut akan diberdayakan.

Terkait pemindahan ibukota negara pernah terjadi di dalam sistem pemerintahan Islam. Pemindahan dilakukan semata-mata demi kebaikan pelayanan negara terhadap rakyatnya. Bukan kepentingan yang lain. Dan hal ini dilakukan dengan kekuatan finansial dan politik. Wallahu a'lam bishshowab